22 April 2014( sumber : Batam Pos )
Kejaksaan Negeri Batam berencana memeriksa mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, HH, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 miliar. HH yang telah dua bulan ditetapkan menjadi tersangka rencananya akan diperiksa besok atau Rabu (23/4) di kantor Kejari Batam, Batam Centre.
“Surat untuk pemeriksaan tersangka HH sudah saya tandatangani Kamis pekan lalu. Sudah dikirim dan diterima tersangka,” Kata kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron di ruang kerjanya.
Yusron juga berkeyakinan kepala bandara itu akan hadir memenuhi pangilan kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Mudah-mudahan besok (Rabu) tersangka bisa hadir. Pasalnya, selama pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, dia cukup kooperatif. Jadi kita harap kali ini juga kooperatif,” terang Yusron.
HH merupakan tersangka yang dianggap paling bertangungjawab selain Waluyo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka W sudah kami periksa Rabu pekan lalu. Rencananya Selasa depan (30/4) . Jadi sekarang giliran tersangka HH,” sebut Yusron.
Menurut dia, pihaknya belum bisa mengumukan hasil pemeriksaan tersangka W dikarenakan masih dalam tahap penyidikan.
“Belum bisa diberitahu, karena masih pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, hingga kini pihak kejaksaan masih terus menghitung berapa jumlah total kerugiaan negara akibat dugaan korupsi tersebut
“Kami masih meminta keterangan saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok, karena ternyata pengiriman dari Bea Cukai Soekarno Hatta. Nah setelah mendapat keterangan saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok, barulah kami bisa kalkulasikan kerugian negara. Nah, dari sana baru kami ajukan ke BPKP Kepri,” jelas Yusron. (she)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar