Rabu, 2 April 2014 ( sumber : Tribun Batam )
kepri.kemenag.go.id
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)sekaligus Ketua Dewan Kawasan Drs H Muhammad Sani
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ketua Dewan Kawasan (DK) HM Sani akhirnya harus menyerah pada putusan PTUN Batam yang memenangkan gugatan Istono terhadap proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan (UKK) pemilihan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sani dan anggota DK lainnya kemudian sepakat untuk tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kita terima putusan PTUN tersebut. Kita tidak banding. Saya kira, hal ini sudah disampaikan sebelumnya," ungkap Sani dalam sebuah konferensi pers di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang Kepri, Selasa (01/4) siang.
Konferensi pers tersebut digelar Sani sesaat setelah memimpin rapat pembahasan masalah BP Batam bersama seluruh anggota DK.
Selain memutuskan untuk tidak melakukan banding, seluruh anggota DK juga dalam rapat tersebut, menyepakati agar proses seleksi UKK penerimaan Ketua BP Batam tersebut dimulai lagi dari awal.
"Jadi, proses seleksi UKK itu dimulai lagi dari awal. Tim seleksi pun dibentuk baru. Namun, tim UKK tersebut berasal dari tim internal kita sendiri. Dalam rapat pembahasan tadi tim UKK juga sudah langsung dibentuk. Tim ini beranggotakan Kapolda Kepri, Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Kantor Bea dan Cukai Batam, Wali Kota Batam dan Kajati Kepri," rinci Ketua DK tersebut.
Kendatipun demikian, tim UKK itu tidak bekerja sendirian. Menurut Sani, tim ini akan dibantu oleh para pakar dari DK Nasional, para akademisi dari universitas negeri di tingkat pusat dan di daerah, BPK dan BKPN.
Tim ini akan melakukan proses seleksi mulai dari awal dan hasil seleksi tersebut akan direkomendasikan kepada DK. Rekomendasi tersebut, tandas Sani, bakal ditandatangani oleh seluruh anggota DK dan dengan sendiri akan menjadi keputusan kolektif kolegial DK sebagai sebuah lembaga.
"Proses seleksinya berjalan seperti biasa, mulai dari pengumuman, pendaftaran, proses wawancara dan seterusnya. Seluruh pembiayaan UKK didanai oleh DK. Nanti hasil proses seleksi tersebut diserahkan kepada DK. Setelah itu, DK sendirilah yang menunjuk siapa Ketua, Wakil Ketua dan Deputi-Deputi BP Batam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Semuanya berjumlah 7 orang. Jadi, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan DK, diparaf oleh seluruh anggota DK dan bukan Ketua DK saja,"tegas Sani.
Sani sendiri memberikan waktu kepada tim UKK tersebut untuk melakukan proses seleksi selama April 2014 ini. Dia berharap, pada akhir April 2014 nanti, hasil proses seleksi UKK itu sudah bisa diserahkan kepada DK. Selama proses seleksi UKK diselenggarakan, Ketua Sementara BP Batam masih dijabat oleh Mustofa Wijaya.
"Saya harapkan agar akhir April 2014 ini, semuanya sudah selesai. Selama proses seleksi berjalan, Ketua Sementara BP Batam tetap dijabat Pak Mustofa. 'Kan SK pengangkatan dia sebagai Ketua Sementara dari dulu belum dicabut," kata Ketua DK tersebut.
Namun, keputusan DK untuk menentukan sikap terhadap putusan PTUN ini ditanggapi secara berbeda oleh HM Soerya Respationo, Wakil Ketua DK. Soerya sendiri justru mengusulkan supaya DK menunda menentukan langkah baru dalam menyikapi putusan PTUN, sebelum putusan tersebut berstatus tetap.
"Kalau dihitung, sejak PTUN mengeluarkan putusan yang memenangkan Pak Istono hingga tanggal 1 April 2014, jangka waktunya belum sampai 14 hari. Putusan tersebut dianggap sudah berstatus tetap, setelah 14 hari dikeluarkan. Jadi, saya sendiri mengharapkan supaya DK baru mengambil keputusan setelah 14 hari. Kalau tidak demikian, maka langkah baru yang ditempuh DK akan sia-sia," komentar Soerya ketika dimintai tanggapan, Minggu (30/3) lalu, usai menghadiri kampanye akbar PDIP di lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar