BATAM,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam mensosialisasikan pelayanan Batam Single Window (BSW). Pelayanan yang memberikan kemudahan otomatisisasi pelayanan perizinan secara online merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem ini, masyarakat dan investor dapat mudah mengakses pelayanan perizinan.
“Mulai dari perizinan lahan, reklame, fatwa planologi, pematangan lahan, kavling siap barang, izin lalu lintas barang dan bentuk perizinan lainnya yang sudah dilimpahkan pemerintah pusat kepada BP Batam,” ujar Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (8/4). Ia menjelaskan, sistem BSW dibuat oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI). Sementara BP Batam hanya sebagai user. “Perlahan-lahan sistem untuk semua perizinan itu akan terbangun alias bertahap. Jadi belum semuanya ada sekarang, yang akan disosialisasikan atau yang ada itu baru fatwa planologi dan perizinan lahan. Perizinan lahan itu banyak yah, mulai dari UWTO, alih nama, perizinan lahan baru,” tuturnya.
Djoko menjelaskan, dengan BSW dapat menunjang iklim investasi di Batam. Dengan sistem ini pelayanan perizinan secara online akan memudahkan investor. Selain proses investasi menjadi cepat. Ia juga menjelaskan, pelayanan perizinan online itu juga sudah ditawarkan oleh beberapa kawasan sejenis (kawasan khusus), seperti Iskandar Muda, Johor Baru. “Jadi memungkinkan untuk investor gak perlu lagi bawa-bawa berkas untuk diberikan ke PTSP. Tinggal pilih, mau lewat PTSP atau BSW.
Dengan BSW itu bisa di akses lewat smartphone juga. Kalau sudah ada data yang tersimpan di data base PTSP sebelumnya pun bisa digunakan, karena terkoneksi,” kata Djoko.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar