Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 11 September 2013

Status Hutan Lindung Kantor Pemerintahan di Batam

Rabu, 11 September 2013  ( sumber : Haluan Kepri
 
Gubernur Kepri Pastikan Diputihkan

Batam (HK)- Gubernur Kepulauan Riau HM Sani memastikan status hutan lindung pada Kantor Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, Badan Pengusahaan Batam, dan lainnya akan diputihkan oleh Kementerian Kehutanan.

"Sudah disetujui Menteri, diputihkan, saat tim terpadu mengusulkan," kata Gubernur usai rapat koordinasi membahas status hutan lindung dengan walikota dan bupati Kepri di Grha Kepri di Batam, Selasa (10/9).

Selain itu, hak pengelolaan lahan (HPL) yang diakui sudah ditetapkan untuk lahan perkantoran itu sudah keluar.

"Sudah ada HPL, tetapi belum persetujuan DPR RI. Kewenangan Menteri mengatur itu, sesuai UU 41 tahun 1999," kata Gubernur.

Sementara alih fungsi hutan lindung di beberapa perumahan dan kawasan industri masih diupayakan pemerintah daerah. Meski begitu, Gubernur meminta warga tetap tenang dan mempercayakannya kepada pemerintah.

"Kami akan selesaikan baik-baik, masyarakat jangan khawatir," kata Gubernur.

Sebelumnya, menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463/Menhut-II/2013, Kantor Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam masuk wilayah hutan lindung.

Susun Tata Batas Wilayah

Sementara itu, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga akhir bulan ini akan menyusun tapal batas kawasan hutan yang ada di tujuh kabupaten/kota. Hasil rancangan itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan, sebagai dasar untuk dilakukan perubahan peruntukan atau merubah Surat Keputusan Menhut nomor 463/Menhut-II/2013.

"Tim teknis, terdiri dari Dinas Kehutanan provinsi dan Kabupaten/kota akan bekerja intens hingga akhir bulan ini, menyusun konteks hutan dan tata batas, baru kemudian ke Kementerian Kehutanan untuk disampaikan," ucap Gubernur usai pertemuan.

Menurut Gubernur, hasil tersebut akan dipresentasikan ke kementerian dan menjadi acuan perubahan SK Menhut yang banyak dipersoalkan tersebut. Dalam rapat itu juga, kata Gubernur, dibahas mengenai perubahan status lahan yang harus melalui persetujuan DPR RI atau kawasan yang termasuk dalam Dampak Penting Cakupan Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) di beberapa titik.

"Karenanya, kalau tidak ada halangan minggu depan kita akan bertemu dengan Komisi IV DPR RI untuk membahas ini. Kita akan mencari jalan membahas ini," ucap Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengimbau agar investor dan masyarakat tidak khawatir soal status lahannya. Pemerintah berjanji akan bekerja serius agar masalah hutan lindung segera dirubah.

Selain itu, Gubernur juga meminta Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, agar mengusulkan secara khusus status lahan Rempang Galang, dari hutan konservasi menjadi bisa digunakan atau di-HPL-kan.

"Kita akan usulkan Pulau Relang dan Galang, diturunkan statusnya agar bisa digunakan, mengingat Pulau Batam sendiri lahannya sudah terbatas. Padahal, lahan sangat dinantikan investor. Kita tau makin banyak investor, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat," ungkap Gubernur.

Selain Batam, Gubernur juga meminta Bupati Bintan Ansar Ahmad, mengajukan surat untuk perubahan catchment area di Bintan. Saat ini, pihaknya menunggu surat bupati, berkaitan dengan itu. Di sana, kata Gubernur, juga banyak kampung tua di areal hutan lindung. Makanya perlu diusulkan agar bisa digunakan.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463/Menhut-II/2013, sudah menimbulkan gejolak di Kepri. Perumahan, kampung tua, perkantoran, galangan kapal dan lainnya, masuk hutan lindung. Pada SK tersebut dinyatakan, perubahan kawasan hutan yang dapat disetujui, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, seluas 131.509 hektar. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, seluas 1.834. (mnb/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar