Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 30 September 2013

Kewenangan BP ”Digergaji”

Ampuan Situmeang
Ampuan Situmeang

Ampuan Anggap Masalah Hutan Lindung Politis
 
Batam – KEWENANGAN Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam dinilai ‘digergaji’ oleh Kementerian Kehutanan. Penilaian ini, karena Menteri kehutanan tidak punya kewenangan untuk menetapkan hutan di Batam. Sebaliknya pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) itu adalah wewenang BP Batam.



”Digergajilah kewenangan BP, sehingga Menteri Kehutanan yang menentukan. Ini mainan biar BP roboh dan biar menjadi daerah otonomi seperti daerah lain. Ini kacau,” cetus pengacara kondang asal Kepri, Ampuan Situmeang, kemarin.

Menurut Ampuan, kalau ada tim padu serasi, harusnya BP Batam masuk dalam tim. Makanya SK Menhut tidak berdasar, karena dia hanya mematok ke UU, tidak melihat sejarah Batam. Tim padu serasi dinilai juga tidak benar, karena tidak mengikutsertakan pemangku kepentingan.

”Ini kan tidak. Tim tidak mengikutsertakan pemilik hak pengelolaan lahan (BP Batam). BP hanya narasumber saja. Jadi kalau mau diputar-putar masalahnya, ini masalah konflik kewenangan,” cetusnya.

Diingatkan oleh Ampuan, hutan di Batam dan di Medan tentu tak sama. Di mana, seluruh Pulau Batam, hak pengelolaannya ada di tangan BP Batam. “Yang menggergaji ini politik juga. Ujung-unjung teori gergaji juga,” sambungnya.

Dia menilai, dalam hal hutan lindung, tidak ada kelalaian BP Batam. Kemenhut juga dinilai tidak tepat, menyurati BPN agar tidak mengeluarkan sertifikat di hutan lindung yang ditetapkan.
”Yang lalai, justru menteri kehutanan,” ujar Ampuan.

Diingatkan, harusnya Kemenhut mengacu pada Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Ini masalah wewenang. Kewenangan penetapan hutan di Batam, seharusnya ada di BP. Alasannya, Keputusan Presiden sudah memberikan wewenang kepada BP Batam untuk mengalokasikan lahan.

”Di mana BP Batam memiliki kewewenangan mengalokasikan lahan. Sementara Permen tidak berdasarkan Perpres itu,” cetusnya.

Kementerian Kehutanan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dinilainya juga bersekongkol, agar seluruh yang di atas hutan, jangan diproses. 

“Kita mau merobohkan Batam ini atau mau membangun. Tapi kayaknya menteri kehutanan tidak rela melihat kekhususan ini,” imbuhnya.

Ampuan juga mempertanyakan konsistensi dari pusat untuk mendukung perdagangan bebas. “Sekarang, apakah kita konsisten dengan daerah perdagangan bebas, atau kita buat menjadi provinsi khusus, supaya gubernur nanti bisa membawahi Pemko dan BP,” cetus Ampuan mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar