Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 20 September 2013

Lobi untuk Merevisi SK Menhut soal Hutan di Batam Berpotensi Jadi Lahan Korupsi


Jumat, 20 September 2013  ( sumber : Batam Pos )

BATAM (BP) – Kisruh SK Menhut 463/2013 yang menghutankan kembali sejumlah kawasan komersil di Batam tak hanya membuat investor resah, tapi berpotensi jadi lahan pemerasan dan korupsi oknum pejabat. Pasalnya, untuk mengubah kawasan komersil itu dari status hutan menjadi bukan kawasan hutan, butuh perjuangan panjang.

“Kemenhut kan menolak merevisi, namun memberi lampu hijau untuk lobi-lobi tingkat tinggi. Nah, disinilah potensi terjadinya korupsi. Mana ada lobi yang gratis,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto, kemarin.

Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Cak Nur ini menilai, ada kesan bahwa
SK Menhut itu sengaja dibuat begitu supaya pengusaha yang lahannya masuk kategori hutan lindung atau hutan konservasi, mau melobi mereka. Apalagi SK Menhut itu berbeda dengan rekomendasi Tim Paduserasi.

Tentunya, kata Cak Nur, pengusaha yang sudah eksis akan berjuang agar tempat usahanya itu memiliki status legal, sehingga apapun akan dilakukan untuk mendapatkan status itu. “Termasuk kemungkinan terpaksa menyuap pejabat,” katanya.

Cak Nur mencontohkan kasus suap alihfungsi hutan di Kabupaten Bintan yang kini jadi pusat pemerintahan. Saat itu, pembahasan alihfungsi hutan lindung Bintan dibawa komando Komisi IV DPR RI. Dalam perjalanannya, anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap Rp325 juta rupiah dan 300 dolar Singapura dari Sekda Bintan Azirwan. Al Amin akhirnya divonis pada 5 Januari 2009 dengan pidana 8 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan karena jaksa menuntut Al Amin 15 tahun penjara. Sementara Azirwan divonis penjara dua tahun enam bulan.

Untuk itu, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki motif atau tujuan di balik keluarnya SK Menhut yang benar-benar meresahkan masyarakat Batam dan investor asing. Apalagi, BP Batam telah memaparkan bahwa pengalokasikan lahan di Batam mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Keppres tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang notabene lebih dulu keluar dari UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Kami prihatin karena SK Menhut itu mengabaikan UU itu dan status Batam yang merupakan kawasan khusus yang landasannya juga undang-undang,” ujarnya.

Investor Cari Aman

Sementara itu, niat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Ahmad Ma’ruf Maulana menggugat SK Menhut 463/2013 tentang wilayah hutan di Batam, Kepri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), tak semudah yang dia bayangkan. Awalnya, memang banyak pengusaha yang bersemangat menggugat karena kecewa investasinya sia-sia setelah lahan mereka dinyatakan sebagai hutan lindung. Namun, belakangan justru tak ada pengusaha yang bersedia memberikan bukti matriil, sebagai syarat melangkah ke jalur hukum.

“Yang protes dengan SK Menhut ini memang banyak. Tapi begitu diminta menyertakan bukti matriil, justru banyak yang nggak mau,” kata Ma’ruf ditemui usai menerima Konsulat Singapura di Kepri Gavin Chay, di Sekretariat Kadin Batam, Kamis (19/7).

Pengusaha yang tak bersedia surat-surat tanahnya difotokopi dan diajukan ke PTUN dan MA itu, diduga khawatir dengan konsekwensi yang harus ditanggung. Apalagi jika ternyata gugatan mereka kalah, yang berarti juga SK Menhut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Digugat nggak digugat, SK Menhut itu tetap diberlakukan,” ujarnya berapi-api.

Seperti tertera dalam peta lampiran SK Menhut 463/2013, perusahaan shipyard di Tanjunguncang, dan perusahaan lain yang berada di sekeliling pantai Pulau Batam, masuk kawasan hutan lindung. Pun demikian dengan lahan-lahan komersil di pusat kota, seperti Batam Centre dan Nagoya yang banyak berdiri pusat bisnis serta perumahan.

Bahkan, informasi yang diterima Batam Pos, banyak transaksi properti (serah terima) terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan karena BPN enggan mengeluarkan sertifikat. “Mereka semua ini kan korban. Mestinya ayo, kita sama-sama berjuang,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf mengaku seperti berjalan sendirian. Bukti matriil yang digunakan untuk mengajukan gugatan, seperti HPL, surat penolakan penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, dan sejenisnya, hanya miliknya sendiri. “Saya masih menunggu yang lain,” ujar Ma’ruf.

Karena minimnya partisipasi masyarakat dan pengusaha yang kena dampak diterbitkan SK Menhut 463/2013 ini, Ma’ruf mengaku terpaksa menunda penyerahan gugatan ke PTUN dan MA yang dijadwalkan Rabu (18/9) lalu. Namun ia menjamin, penundaan tidak berlangsung lama. “Paling lambat minggu depan. Kalau masih nggak ada juga, ya saya tetap bertindak,” kata Ma’ruf.

BPN Siap Digugat
Kepala BPN Batam Muhammad Irdan yang dikonfirmasi soal rencana gugatan Kadin Batam, mengaku siap menghadapinya. “Kita siap saja. Itu terserah mereka,” kata Irdan dihubungi tadi malam.

Menurut Irdan, BPN hanya alat negara yang ditugaskan melayani dan bekerja sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan aturan yang berlaku. “Justru kami berterimakasih dijadikan salah satu tergugat, karena nanti keputusannya bisa jadi rujukan kerja bagi kami,” ungkapnya.

Irdan mengakui, saat ini BPN tidak memproses pembuatan sertifikat untuk lahan yang masuk dalam zona hutan lindung, sesuai SK Menhut terbaru. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar