Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 17 September 2013

Rudi Tetap Minta Surat Hibah

RAKOR: Masalah TPA Telaga Punggur salah satu pokok bahasan yang dibahas saat rakor di Batam, kemarin. F-MARTUa/TANJUNGPINANG POS
RAKOR: Masalah TPA Telaga Punggur salah satu pokok bahasan yang dibahas saat rakor di Batam, kemarin.
F-MARTUa/TANJUNGPINANG POS

Akhir September MoU Serah Terima Lahan TPA Punggur
 
Batam – Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mencapai kata sepakat untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur. Akhir September akan diteken MoU tersebut.

Ini salah satu kesepakatan yang dihasilkan saat rakor BP Batam dan Pemko yang difasilitasi DPRD Batam, Senin (16/9) di Harris Hotel.

“BP Batam sudah siap MoU akhir September dan mengajukan lahan di Telaga Punggur 48 hektare,” kata Aris yang memimpin rakor itu bersama Ketua DPRD Batam, Surya Sardi.

“Lahan TPA sudah mengalami kemajuan di Bappenas. Bersama Pemko dan BP Batam akan diberikan 46 hektare lahan TPA saat ini ditambah 2 hektare untuk bangunan di sana,” ungkap Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam.

Untuk sementara ini, lahan tidak dihibahkan ke Pemko. Status lahan diserahkan untuk dikelola selama dibutuhkan.

“Pemanfaatan lahan selamanya. Bisa 50 tahun sepanjang untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan industri,” katanya.

Menurut dia, pemanfaatan lahan oleh Pemko bisa dilakukan sambil menunggu proses hibah di Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil agar target untuk waktu tender pengelolaan sampah tercapai.

“Mekanisme hibah membutuhkan waktu lama. Tidak bisa dilakukan secepatnya. BP hanya menyerahkan lahan (pinjam) ke Pemko Batam untuk dimanfaatkan,” imbuhnya.

Namun, sebelum disepakati waktu penandatanganan MoU, Rudi sempat mengatakan, Pemko tidak bisa menganggarkan pengelolaan sampah jika lahannya tidak dihibahkan ke Pemko.

“Kita tidak akan anggarkan di atas lahan yang bukan milik kita. Kalau kami (Pemko) mengelola, minta buat surat ke Menkeu atau kemana? Kami pengalaman. Saat ini ada anggota (pegawai) sudah diperiksa karena membangun jalan di atas bukan lahan kita,” cetus Rudi.

Namun pernyataan ditolak Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Irwansyah. “Dimana kita menyalahi? Selama ini kan kita menganggarkan untuk pengelolaan sampah di Punggur,” cetusnya.

Sementara anggota DPRD Batam lainnya, Asmin Patros, mencoba menyampaikan solusi. Menurut dia, hasil audit akan dilihat dari proses perencanaan. Soal status lahan menurut dia tidak masalah bisa selesaikan melalui MoU. Demikian diingatkan, membangun di atas lahan yang bukan milik Pemko bisa bermasalah.

“Tapi yang melakukan pembangunan di atas lahan itu nanti, bukan Pemko. Yang melakukannya pihak swasta,” imbuh Asmin mengakhiri.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar