Kewajiban Pengusaha untuk Konsumen
Batam – PEMERINTAH mewajibkan pengusaha untuk melindungi konsumen.
Salah satunya, melalui produk yang bersertifikat, Standar Nasional
Indonesia (SNI). Selain melindungi masyarakat, SNI juga akan
meningkatkan daya saing pengusaha Indonesia.
Demikian disampaikan Kasubdit Industri BP Batam, Lilik Ponco Priyo di
Batam, Sabtu (21/9). Diingatkan, Indonesia merupakan bagian dari World
Trade Organization (WTO). “Indonesia punya kewajiban mengikuti segala
peraturan yang diterapkan oleh WTO dengan memberlakukan standar secara
wajib technical barrier to trade (WTO TBT) dan sanitary phyto sanitary
(SPS) Agreements,” ungkapnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Jasa,
Fitrah Kamaruddin. Fitrah menyampaikan, pentingnya penerapan SNI bagi
perusahaan untuk melindungi produsen dan konsumen.
“SNI ini penting, karena dapat meningkatkan daya saing produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha,” kata Fitrah.
Sebelumnya diingatkan, sosialisasi SNI kepada pengusaha, untuk
memberikan pencerahan arti pentingnya SNI. Penerapan SNI wajib terhadap
barang yang diperdagangkan.
“Penerapan dan pemberlakuan SNI wajib. Ada Lembaga Penilaian
Kesesuaian (LPK) yang mengawasi dan memberikan sanksi,” Kasubdit
Bimbingan dan Operasional PPNS Kemen terian Perdagangan, Bacrum.
Bachrum menjelaskan, jenis pengawasan barang yang beredar di pasar
meliputi pengawasan berkala yang dilakukan terhadap barang dan atau
jasa. Kriteria tersebut meliputi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan
konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
“Jangan sampai terjadi pengelabuan atau penyesatan yang merugikan
konsumen,” tegasnya sehari sebelumnya, Jumat (20/9) di hadapan
pengusaha.
Menurut dia, pengawasan khusus yang dilakukan berdasarkan tindak
lanjut pengawasan berkala. Untuk pengawasan yang terakhir adalah crash
program. Dimana, pengawasan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum
yang diikuti dengan edukasi kepada masyarakat luas melalui penayangan
di media massa.
“Parameter pengawasan produk ber-SNI wajib, meliputi merk, nama dan
alamat produsen/importir, nomor SNI, nomor NBP/NRP, nomor seri produksi
dan tanggal produksi, serta negara pembuat. SNI juga melalui uji lab,”
sambungnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI, maka akan dikenai sanksi.
Diantaranya, sanksi administratif seperti pembayaran ganti rugi.
Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian
konsumen. Kewajiban tarik barang dari persedaran hingga pencabutan izin
usaha.
“Bahkan bisa juga terkena sanksi pidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” tegas Bachrum
mengingatkan.(MARTUA BUTAR-BUTAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar