Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 September 2013

Produk Tak SNI, Didenda Rp2 M

Kewajiban Pengusaha untuk Konsumen

Batam – PEMERINTAH mewajibkan pengusaha untuk melindungi konsumen. Salah satunya, melalui produk yang bersertifikat, Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain melindungi masyarakat, SNI juga akan meningkatkan daya saing pengusaha Indonesia.


Demikian disampaikan Kasubdit Industri BP Batam, Lilik Ponco Priyo di Batam, Sabtu (21/9). Diingatkan, Indonesia merupakan bagian dari World Trade Organization (WTO). “Indonesia punya kewajiban mengikuti segala peraturan yang diterapkan oleh WTO dengan memberlakukan standar secara wajib technical barrier to trade (WTO TBT) dan sanitary phyto sanitary (SPS) Agreements,” ungkapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Kamaruddin. Fitrah menyampaikan, pentingnya penerapan SNI bagi perusahaan untuk melindungi produsen dan konsumen.
“SNI ini penting, karena dapat meningkatkan daya saing produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha,” kata Fitrah.

Sebelumnya diingatkan, sosialisasi SNI kepada pengusaha, untuk memberikan pencerahan arti pentingnya SNI. Penerapan SNI wajib terhadap barang yang diperdagangkan.

“Penerapan dan pemberlakuan SNI wajib. Ada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang mengawasi dan memberikan sanksi,” Kasubdit Bimbingan dan Operasional PPNS Kemen terian Perdagangan, Bacrum.
Bachrum menjelaskan, jenis pengawasan barang yang beredar di pasar meliputi pengawasan berkala yang dilakukan terhadap barang dan atau jasa. Kriteria tersebut meliputi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

“Jangan sampai terjadi pengelabuan atau penyesatan yang merugikan konsumen,” tegasnya sehari sebelumnya, Jumat (20/9) di hadapan pengusaha.

Menurut dia, pengawasan khusus yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut pengawasan berkala. Untuk pengawasan yang terakhir adalah crash program. Dimana, pengawasan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang diikuti dengan edukasi kepada masyarakat luas melalui penayangan di media massa.
“Parameter pengawasan produk ber-SNI wajib, meliputi merk, nama dan alamat produsen/importir, nomor SNI, nomor NBP/NRP, nomor seri produksi dan tanggal produksi, serta negara pembuat. SNI juga melalui uji lab,” sambungnya.

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI, maka akan dikenai sanksi. Diantaranya, sanksi administratif seperti pembayaran ganti rugi. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen. Kewajiban tarik barang dari persedaran hingga pencabutan izin usaha.

“Bahkan bisa juga terkena sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” tegas Bachrum mengingatkan.(MARTUA BUTAR-BUTAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar