Info Barelang
Rabu, 11 September 2013
Pemasukan Hortikultura Terkendala di Importir
Fathullah, Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyebutkan sejak diatur impor hortikultura, belum ada pemasukan barang yang dilakukan importir.
”Baru satu yang dapat izin, tapi belum pernah memasukkan barang,” ungkap Fatullah, kemarin.
Importir dimaksud belum memasukkan produk holtikultura karena negara yang disetujui untuk mengekspor ke Batam bukan langganannya.
“Negara yang disetujui Mentan, bukan langganannya. Belum ada jaringannya, makanya belum mengimpor produk horltikultura,” bebernya.
Di tempat berbeda, Kasubdit Humas dan Publikasi, BP Batam, Ilham Eka Hartawan melalui Kasi Humas BP Batam, Yudi H mengatakan, RIPH masih di Kementan. Yang dilimpahkan ke BP Batam berdasarkan Permendag 06/M-Dag/Per/1/2013, baru penerbitan perizinan Impor Produk Holtikultura (IPH).
“Kalau importir memasukkan produk hortikultura, mereka biasanya memberikan laporan ke BP Batam,” imbuhnya.
Menurut Yudi, kuota yang diterima Batam untuk Juli sampai Desember sesuai yang ditentukan Kementan, yakni bawang merah dari Thailand 85 ton, bawang merah dari Vietnam 85 ton, bawang bombai dari Cina 38 ton dan bawang bombai dari New Zealand 38 ton.
Selain itu, Batam juga mendapat jatah impor wortel dari Cina 149 ton, orange segar dari Cina 114 ton, jeruk Mandarin dari China 224 ton, lemon dari Cina 19 ton, lengkeng dari Thailand 320 ton dan durian dari Thailand 108 ton.
“Totalnya sekitar 1.180 ton jatah Batam,” imbuhnya.
Sebelumnya, terkait perusahaan impor yang mengajukan impor hortikultura ada 11 importir. Diantara 11 importir itu, ada 9 yang mengajukan perizinan melalui BP Batam. Sementara 2 perusahaan lagi mengajukan langsung ke Kementerian Perdagangan RI.
Sebelumnya, BP Batam juga mengajukan limpahan wewenang RIPH dari Kementerian Pertanian. Namun sampai saat ini, pengajuan limpahan wewenang tersebut belum dijawab.
RIPH berdasarkan Permentan No.60 tahun 2012 diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Selain Permentan, Permendag juga mengatur kewajiban importir memiliki IT, untuk memasukkan produk hortikultura. Selain itu, perlu Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
“Tapi tahun ini, Kemendag sudah melimpahkan wewenang penerbitan IT dan PI kepada BP Batam,” bebernya.
Jika RIPH sudah dilimpahkan, kuota untuk impor hortikultura, BP Batam tidak perlu menetapkan kuota khusus. Alasannya, pembatasan impor akan diatur dalam rekomendasi impor itu.(Martua)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar