Senin 16 September 2013 (sumber : Posmetro Batam )
BATAM, METRO: Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 463 mengenai perubahan peruntukan, dinilai merusak industri keuangan di Batam.
Pasalnya tidak satu pun perumahan maupun ruko yang telah memiliki sertifikat yang dapat diagunkan ke bank. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis.
“Saya kemarin diberitahukan oleh BI (Bank Indonesia). Begitu tanah yang masuk sesuai dengan SK Menhut No 463, itu tidak laku lagi di bank,” ujarnya saat ditemui wartawan di Swiss Bell Hotel, kemarin.
Menurutnya, saat ini BI sudah menerima beberapa sertifikat yang diagunkan pemiliknya, hal itu lanjutnya, akan menimbulkan kredit macet. “Kemarin saya tanya, katanya sekarang itu sudah ada yang di bank. Dan itu menjadi resiko mereka,” ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Kepri ini juga mengatakan, dengan keluarnya SK Menhut tersebut, membuat dua lembaga negara bentrok. Karena sertifikat yang sudah dimiliki masyarakat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang sah dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jadi dua lembaga negara ini bentrok. Sertifikat tanah itu kan dari BPN. Itu (BPN) kan lembaga negara dan Menteri Kehutanan melakukan regulasi juga atas nama lembaga negara. Jadi dua lembaga negara, konflik disitu,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, apabila masyarakat sudah memiliki sertifikat, sudah dipastikan dapat diagunkan ke bank.
“Menurut saya, yang menang adalah yang sudah memiliki sertifikat tanah. Inilah yang disebut golden rule. Di dalam hukum itu, mereka yang sudah mendapatkan pengakuan negara, tidak dapat diutak-utik sampai titik darah penghabisan. Jadi Menhut ini menabrak aturan negara lainnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN, dapat dipastikan mendapatkan pengakuan negara. “Ini malah ditabrak sama SK Menhut. Jadi menurut saya, ini (SK) batal demi hukum. Terutama bagi tanah yang sudah bersertifikat. Tapi ini tak diakui dan tidak memiliki nilai di industri keuangan. Ya masyarakat harusnya menggugat ke PTUN atau MA. Jadi menteri kehutanan itu tidak punya otak sama sekali,” paparnya.
Ia juga menilai administrasi di Kemenhut, masih amburadul. Ia juga mengatakan, dengan adanya SK Menhut, pihak perbankan tidak mau mengambil resiko apabila ada masyarakat yang mau menggadaikan sertifikat tanah miliknya.
“Bank tidak mau ambil resiko untuk itu lagi. Yang sudah masuk mereka bilang itu menjadi resiko mereka. Ini juga yang membuat perbankan itu ragu-ragu. Bank itukan gampang saja mikirnya, begitu ada yang ragu-ragu langsung ditolak. Jadi SK Menhut itu merusak industri keuangan dan membuat ketidakpastian dunia usaha,” ucapnya.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar