Sabtu, 14 September 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
SEKUPANG(HK)- Law Centre Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Kepri
Djasarmen Purba mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan
kajian khusus, terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 463.
Dalam SK tersebut, diputuskan lebih dari 60 persen wilayah di Batam merupakan hutan lindung. Dan, dampak dari SK tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
" Kami segera mempersiapkan kajian khusus, yang judulnya kenapa SK Menhut meresahkan masyarakat," kata Djasarmen usai dengar pendapat revisi UU tenang industri di Batam di kantor DPD RI, Sekupang, Jumat(13/9).
Menurut Djasarmen, seharusnya hasil kajian itu dapat memberikan kesimpulan apakah masyarakat mendukung SK Menhut apakah sudah sesuai aturan, atau ditolak sama sekali. Jika hasil kajian sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan di daerah, tentunya DPD mendukung SK Menhut tersebut.
" Selaku Ketua Law Centre DPD RI tentunya saya akan turut menyokongnya dan mendorong, agar Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) bisa segera diselesaikan di DPR RI, sesuai dengan amanat SK Menteri," ujarnya.
Djasarmen menambahkan, jika hasil kajian itu tidak didukung masyarakat dan pemerintah daerah, tentunya DPD akan meminta Presiden untuk mencabut SK Menteri itu, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Memang saat ini tim kajian masih dalam tahap pengumpulan data di masyarakat, dan kita berharap segera selesai," paparnya.
Kajian ini, lanjut dia, selain diselenggarakan di Batam Kepri, DPD RI juga akan menggelar hal yang sama seperti di Kalimantan Tengah dan Riau. Agendanya sama mengkaji putusan Menhut tentang status hutan lindung di daerah tersebut.
" Dengan kajian ini, kita menjadikan Batam sebagai pilot project," terang dia.
Sebelumnya, ungkap Djasarmen, Gubernur Kepri, H Muhammad Sani sudah membentuk tim kajian untuk mengidentifikasi kebutuhan lahan dan hutan lindung untuk diajukan ke Menteri dalam perhitungan tata letak dan tata batas.
" Gubernur sudah memastikan status hutan lindung yang melekat pada kantor Walikota Batam, DPRD, Badan Pengusahaan Batam, dan lainnya akan diputihkan oleh Kementerian Kehutanan," terangnya.
" Itu sudah disetujui Menteri Kehutanan, ada lahan yang diputihkan, saat tim terpadu mengusulkan," kata Gubernur.
Sementara itu, terkait alih fungsi hutan lindung dan hutan wisata di beberapa lokasi perumahan dan kawasan industri, saat ini masih diupayakan pemerintah daerah. Meski demikian, Gubernur meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakannya kepada pemerintah. (vnr)
Dalam SK tersebut, diputuskan lebih dari 60 persen wilayah di Batam merupakan hutan lindung. Dan, dampak dari SK tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
" Kami segera mempersiapkan kajian khusus, yang judulnya kenapa SK Menhut meresahkan masyarakat," kata Djasarmen usai dengar pendapat revisi UU tenang industri di Batam di kantor DPD RI, Sekupang, Jumat(13/9).
Menurut Djasarmen, seharusnya hasil kajian itu dapat memberikan kesimpulan apakah masyarakat mendukung SK Menhut apakah sudah sesuai aturan, atau ditolak sama sekali. Jika hasil kajian sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan di daerah, tentunya DPD mendukung SK Menhut tersebut.
" Selaku Ketua Law Centre DPD RI tentunya saya akan turut menyokongnya dan mendorong, agar Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) bisa segera diselesaikan di DPR RI, sesuai dengan amanat SK Menteri," ujarnya.
Djasarmen menambahkan, jika hasil kajian itu tidak didukung masyarakat dan pemerintah daerah, tentunya DPD akan meminta Presiden untuk mencabut SK Menteri itu, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Memang saat ini tim kajian masih dalam tahap pengumpulan data di masyarakat, dan kita berharap segera selesai," paparnya.
Kajian ini, lanjut dia, selain diselenggarakan di Batam Kepri, DPD RI juga akan menggelar hal yang sama seperti di Kalimantan Tengah dan Riau. Agendanya sama mengkaji putusan Menhut tentang status hutan lindung di daerah tersebut.
" Dengan kajian ini, kita menjadikan Batam sebagai pilot project," terang dia.
Sebelumnya, ungkap Djasarmen, Gubernur Kepri, H Muhammad Sani sudah membentuk tim kajian untuk mengidentifikasi kebutuhan lahan dan hutan lindung untuk diajukan ke Menteri dalam perhitungan tata letak dan tata batas.
" Gubernur sudah memastikan status hutan lindung yang melekat pada kantor Walikota Batam, DPRD, Badan Pengusahaan Batam, dan lainnya akan diputihkan oleh Kementerian Kehutanan," terangnya.
" Itu sudah disetujui Menteri Kehutanan, ada lahan yang diputihkan, saat tim terpadu mengusulkan," kata Gubernur.
Sementara itu, terkait alih fungsi hutan lindung dan hutan wisata di beberapa lokasi perumahan dan kawasan industri, saat ini masih diupayakan pemerintah daerah. Meski demikian, Gubernur meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakannya kepada pemerintah. (vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar