Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 17 September 2013

Lahan TPA Punggur Diserahkan Selamanya

Selasa, 17 September 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
BP-Pemko Batam Teken MoU Akhir September

BATAM CENTRE (HK) - Badan Pengusahaan (BP Batam) akhirnya menyerahkan lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA)  sampah di Telaga Punggur ke Pemko Batam, dengan sistem kerjasama pemanfaatan selamanya. Penyerahkan itu dilakukan setelah melalui kordinasi yang panjang dan melelahkan.

" Selama lahan itu digunakan untuk TPA sampah maka selama itu pula lahan tersebut bisa digunakan selamanya," ujar Direktur Perencanaan dan pembangunan BP Batam, Ir Istono dalam rapat koordinasi DPRD Batam, Pemko dan BP Batam di Hotel Haris, Batam Centre, Senin (16/9).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa luas lahan yang diserahkan sebagaimana hasil rapat terakhir 21 Agustus lalu dengan Menteri Keungan dan Bapenas, mengalami peningkatan dari 20 hektar menjadi 48 hektar, dengan rincian 46 hektar lahan TPA dan 2 hektar lahan yang di atasnya sudah ada bangunan. 

Istono menyebutkan, mekanisme penyerahan hibah tidak bisa dilakukan untuk saat ini. Pasalnya, penggunaan lahan tersebut sudah mendesak,  sementara untuk proses hibah membutuhkan waktu minimal 2 tahun.

Penyerahan kerjasama ini secara resmi dilakukan pada akhir September. Nantinya, pihak-pihak yang ikut tanda tangan dalam Memorial of Understand (MoU) antara BP Batam-Pemko Batam dan disaksikan anggota DPRD Batam.

" Paling lambat MoUnya akhir September ini, dengan ketentuan hanya untuk pengolahan sampah,  bukan tempat pembuangan limbah B3," tegasnya.

Mewakili Walikota Batam yang berangkat ke Amerika Serikat, Rudi mengatakan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pihak BP Batam harusnya memperjelas terlebih dahulu status lahan yang akan digunakan untuk TPA sampah.

Sehingga selain MoU terkait perjanjian kerjasama pemanfaatan, ia juga mendesak BP Batam segera mengirim surat pelepasan aset ke Kementerian Keuangan, sehingga setelah beberapa tahun kedepan lahan seluas 48 hektar tersebut resmi diserahkan dan menjadi aset Pemko.

" Selama belum menjadi aset Pemko, Pemko tidak bisa menganggarkan, okelah sekarang dikerjasama. Tapi ketika nanti berubah pengelolaan, kita tidak mungkin mengurusi soal izin lagi," kata Rudi.

Desakan agar BP Batam segera melepaskan status lahan TPA Punggur, juga datang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Batam yang hadir di rapat koordinasi yang juga membahas kelanjutan SK Menhut 463 dan status lahan Bengkong Sadai.

Ketua DPRD Batam, Surya Sardi yang ditemui usai Rakor itu mengatakan,  sudah seharusnya lahan TPA Punggur diserahkan ke Pemko Batam, karena peruntukannya sudah sangat jelas.

Apalagi menurut dia, dengan status lahan ini bisa diartikan BP Batam mendukung langkah penyelamatan Batam dari tumpukan sampah, sekaligus mendukung keberadaan Perda persampahan yang sedang dibahas.

" Kami (DPRD Batam, red) sangat mendukung kejelasan status lahan TPA Punggur, sehingga bisa dimanfaatkan," ungkap Politisi Demokrat ini.

Selain Istono, Rudi dan Surya Sardi, turut hadir di Rakor lintas sektoral itu, Waka I,II dan III DPRD Batam bersama seluruh fraksi, Sejumlah Kepala Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) Kota Batam, dan sejumlah Direktur BP Batam serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam serta Sekwan bersama timnya. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar