Selasa, 24 September 2013 ( sumber : Tribun Batam )
SIDANG-Majelis
Hakim PTUN Tanjung Pinang menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang
dibacakan Tergugat (BP Batam) dalam sidang lanjutan atas sengketa
lahanm, Senin (23/9/2013)
BATAM,TRIBUN-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Tanjung Pinang kembali meminta perwakilan BP Batam untuk
merevisi surat kuasa dalam mengikuti sidang Gugagatan yang dilayangkan
PT Marshall Global Investment terhadap BP Batam atas perkara satu lahan
dimiliki dua perusahaan, Senin (23/9/2013). Karena dalam sidang PTUN,
Tergugat tidak boleh menuntut kembali pihak Penggugat.
Sidang yang dipimpin Kamer Togatorop SH M Ap, dengan anggota Majelis
Hakim masing-masing Hendry Tohoan Simamora SH, Dedi Wisudawan Gamadi SH,
itu juga meminta Tergugat untuk tidak membacakan semua jawaban atas
gugatan pihak I. Majelis Hakim menganggap eksepsi yang dibacakan
Tergugat sudah jelas, karena pemahaman teori perdata.
"Tidak usah diteruskan jawaban. Karena sudah jelas proses perdatanya,"kata Majelis Hakim.
Kemudian Tergugat yang diwakili Azwar dan Santo langsung menghentikan
membaca jawaban atas gugatan PT Marshall Global Investment. Sementara
Santos Sumadi selaku Pengugat (PT Marshall Global) akan melayangkan
reflik dalam sidang selanjutan.
"Kami akan menanggapi jawaban Tergugat dalam reflik pada sidang selanjutnya,"katanya.
Dalam eksepsi yang dibacakan Tergugat mengutip buku hukum acara
Peradilan Tata Usaha Negara karangan R Wiyono SH yang terbit pada
Agustus 2008.
Sebelumnya, Santoso Sumadi selaku Penggugat mengaku karena tidak ada
kejelasan dari BP Batam terkait masalah lahan yang dialokasikan ke PT
Marshall Global Investment. Karena lahan tersebut juga dialokasikan ke
PT Sempurna Mitra Sarana. Bahkan BP Batam juga menerbitkan dokumen ke
dua perusahaan dalam satu lahan.
"Kita tidak aja melakukan gugatan ke PTUN Tanjung Pindang di
Sekupang. Masalah ini juga di laporkan ke Polda Kepri. Dalam surat
laporan polisi nomor STPL-B/116/VIII/2013/SPKT-Kepri tertanggal 28
Agustus 2013, Ketua BP Batam Mustofa Wijaya, Deputi Pengusahaan Sarana
BP Batam I Wayan Subawa dan Direktur Pengelola Lahan BP Batam Danial M
Yunus, sebagai terlapor,"katanya.
Santoso Sumadi menambahkan perusahaannya sudah mendapatkan semua
dokumen dari BP Batam terkait lahan yang dialokasikan di Tanjung Gundap,
Sagulung. Sementara lahan yang sama juga dialokasikan ke PT Sempurna
Mitra Sarana dan juga memiliki dokumen resmi. PT Marshall Global
Investment sendiri sudah memiliki Izin Prinsip (IP) dengan nomor
B16433/KA/10/2012 tertanggal 22 Oktober 2012. Kemudian tagihan UWTO dan
dilunasi pada Nopember 2012. Selanjutnya Penetapan Lokasi (PL) nomor
212020584 tertanggal 29 Nopember 2012, Surat Perjanjian (SPJ) nomor 6
tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013 dan terakhir Surat Keptusan(SKep)
Ketua BP Batam nomor 10 tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013.
"UWTO kita sudah lunasi yang jumlahnya lebih kurang Rp 5,5 miliar.
Namun saat kita mau garap lahan tersebut malah PT Sempurna Mitra Sarana
juga mengklaim lahan miliknya. Masalah ini pun ditanyakan ke BP Batam,
malah masih belum ada tidak temunya. Untuk itu kita ajukan gugatan ke
PTUN dan melaporkan ke Polda Kepri. Kita ingin kejelasan dan tidak mau
dimain-mainkan,"ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar