Info Barelang
Rabu, 11 September 2013
Lahan Kantor Wako-BP Diputihkan
Sebab, Menteri Kehutanan sudah menyetujui memutihkan lahan itu. Jadi, tinggal menunggu persetujuan DPR RI saja.
Gubernur Kepri, HM Sani, tidak menampik lahan di Batam Centre yang banyak diisi perkantoran pemerintahan, statusnya hutan lindung.
“Tapi sudah disetujui Menteri diputihkan,” ujarnya, Selasa (10/9) di Graha Kepri Batam.Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diakui juga sudah ditetapkan untuk lahan itu.
“Sudah HPL, tetapi belum persetujuan DPR RI. Kewenangan menteri mengatur itu sesuai UU No.41 tahun 1999,” imbuh Sani.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan nomor 463/Menhut-II/2013, telah menjadikan Gedung Kantor Badan Pengusahaan BP Batam dan Kantor Wali Kota Batam menjadi kawasan hutan lindung.Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengakui status lahan kantornya dan Kantor BP Batam dimasukkan sebagai kawasan hutan lindung.
“Menurut SK, Kantor Pemko dan OB (BP Batam) itu hutan lindung. Tapi, kita akan minta yang sudah dibangun tidak dijadikan hutan lindung.Kita akan minta Kantor Wali Kota, BP dan rumah yang sudah dibangun, tidak masuk hutan lindung,” ungkapnya. (mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar