BATAM – Status lahan Kantor Wali Kota Batam, DPRD Batam dan Gedung
Badan Pengusahaan (BP) Batam masuk hutan lindung. Namun, tidak lama
lagi, status lahan itu akan berubah.
Sebab, Menteri Kehutanan sudah menyetujui memutihkan lahan itu. Jadi, tinggal menunggu persetujuan DPR RI saja.
Gubernur Kepri, HM Sani, tidak menampik lahan di Batam Centre yang
banyak diisi perkantoran pemerintahan, statusnya hutan lindung.
“Tapi sudah disetujui Menteri diputihkan,” ujarnya, Selasa (10/9) di
Graha Kepri Batam.Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diakui juga sudah
ditetapkan untuk lahan itu.
“Sudah HPL, tetapi belum persetujuan DPR RI. Kewenangan menteri mengatur itu sesuai UU No.41 tahun 1999,” imbuh Sani.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan nomor
463/Menhut-II/2013, telah menjadikan Gedung Kantor Badan Pengusahaan BP
Batam dan Kantor Wali Kota Batam menjadi kawasan hutan lindung.Beberapa
waktu lalu, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengakui status lahan
kantornya dan Kantor BP Batam dimasukkan sebagai kawasan hutan lindung.
“Menurut SK, Kantor Pemko dan OB (BP Batam) itu hutan lindung. Tapi,
kita akan minta yang sudah dibangun tidak dijadikan hutan lindung.Kita
akan minta Kantor Wali Kota, BP dan rumah yang sudah dibangun, tidak
masuk hutan lindung,” ungkapnya. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar