BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pendataan pemanfaatan
lahan khususnya untuk kepentingan agribisnis. Lokasi pendataan
pemanfaatan lahan dilakukan di Sei Temiang Sekupang, Batam.
Reinventarisasi dimulai 4-12 September 2013.
Kasubdit Agribisnis, Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis
BP Batam, Ibrahim, mengatakan, pendataan ulang lahan-lahan pertanian di
Sei Temiang dilakukan untuk penataan agar lebih baik.Di samping
pelaksanaan pendataan pemanfaat aset, BP Batam juga segera membenahi
Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Hingga Agustus, jumlah hewan yang
dipotong di TPH BP Batam sebanyak 558 ekor sapi.
“Menjelang Hari Raya Idul Adha, TPH BP Batam akan bertambah
kegiatannya. TPH BP Batam sudah mendapat sertifikat Halal dari MUI
Batam,” jelas Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas, Rabu (4/9).
Saat ini, pemanfaatan lahan dilakukan untuk ternak sapi dan kambing.
Ada juga petani ikan air tawar, sayuran, serta petani tanaman hias atau
nursery. Pemanfatan lahan ini yang kemudian akan diatur lebih jelas.
“Dimana, sampai akhir Agustus 2013, yang telah memanfaatkan lahan Agribisnis BP Batam sekitar 250 orang,” katanya.
Khusus kebijakan teknis tanaman atau hewan, wajib mengikuti kebijakan
Pemerintahan Kota Batam. Dalam hal ini, BP Batam hanya menjaga,
memelihara dan memberdayakan aset negara.
“Kita tetap membantu dalam mengupayakan lahan untuk kepentingan agribisnis,” jelas.
Saat ini agribisnis BP Batam yang dikelola BP Batam seluas 114
hektare. Peruntukan lahan itu nantinya juga untuk masterplan kawasan
Agribisnis BP Batam yang telah disusun IPB tahun 2004.
“Itu lahan pertanian yang disewakan,” sambungnya. Sewa lahan itu
dijalankan sesuai Permen Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.06/2013, tentang
Tata Cara Pengelolaan Aset. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar