Info Barelang
Kamis, 05 September 2013
BP Data Ulang Pemanfaatan Lahan
Kasubdit Agribisnis, Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam, Ibrahim, mengatakan, pendataan ulang lahan-lahan pertanian di Sei Temiang dilakukan untuk penataan agar lebih baik.Di samping pelaksanaan pendataan pemanfaat aset, BP Batam juga segera membenahi Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Hingga Agustus, jumlah hewan yang dipotong di TPH BP Batam sebanyak 558 ekor sapi.
“Menjelang Hari Raya Idul Adha, TPH BP Batam akan bertambah kegiatannya. TPH BP Batam sudah mendapat sertifikat Halal dari MUI Batam,” jelas Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas, Rabu (4/9).
Saat ini, pemanfaatan lahan dilakukan untuk ternak sapi dan kambing. Ada juga petani ikan air tawar, sayuran, serta petani tanaman hias atau nursery. Pemanfatan lahan ini yang kemudian akan diatur lebih jelas.
“Dimana, sampai akhir Agustus 2013, yang telah memanfaatkan lahan Agribisnis BP Batam sekitar 250 orang,” katanya.
Khusus kebijakan teknis tanaman atau hewan, wajib mengikuti kebijakan Pemerintahan Kota Batam. Dalam hal ini, BP Batam hanya menjaga, memelihara dan memberdayakan aset negara.
“Kita tetap membantu dalam mengupayakan lahan untuk kepentingan agribisnis,” jelas.
Saat ini agribisnis BP Batam yang dikelola BP Batam seluas 114 hektare. Peruntukan lahan itu nantinya juga untuk masterplan kawasan Agribisnis BP Batam yang telah disusun IPB tahun 2004.
“Itu lahan pertanian yang disewakan,” sambungnya. Sewa lahan itu dijalankan sesuai Permen Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.06/2013, tentang Tata Cara Pengelolaan Aset. (mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar