Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 18 September 2013

Pelanggaran terhadap UU Kehutanan adalah Pidana.


Rabu, 18 September 2013  ( sumber : Batam Pos


Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kemenhut, Sumarto Suharno, menegaskan, langkah yang bisa ditempuh dengan adanya pelanggaran atas UU Kehutanan adalah proses pidana.

“Tentu kalau memang ditemukan unsur pidana bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan. Kami kan juga ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red),” lanjutnya.

Bagaimana dengan status lahan di Batam yang sudah diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) jauh sebelum ada UU 41 Tahun 1999 dan UU Nmor 26 Tahun 2007?
Sumarto menjelaskan, dalam Keppres selalu dicantumkan bahwa ketentuan yang bertentangan dengan UU bisa dianggap tak berlaku. Artinya, Keppres tak bisa mengalahkan UU.

“Dan sebelum ada UU Kehutanan baru, kan dulu sudah ada UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan. Tentu Keppres tidak diterbitkan dengan melanggar UU,” sambungnya.

Sumarto justru kembali menegaskan, bisa saja kawasan hutan di Batam yang terlanjur dimanfaatkan tidak dipersoalkan secara hukum. Namun, lanjutnya, hal itu harus dengan kesepakatan para penegak hukum.

“Harus ada kesepakatan dari banyak pihak seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan dan instansi lainnya. Secara hukum, sekarang juga ada KPK. Jadi harus ada kesepakatan antara KPK, polisi, jaksa bahkan Mahkamah Agung untuk tidak melakukan proses pidana. Tapi itu kan opsi terakhir,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan mencabut maupun merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) tentang wilayah hutan di Batam. Kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan itu justru bersikukuh SK yang sudah dikeluarkan harus dipatuhi. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar