Selasa, 17 September 2013 ( sumber : Batam Pos )
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis saat ke Batam, Minggu (15/9). Untuk itu Harry menyarankan supaya masyarakat dan atau Pemko Batam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena hanya PTUN dan MA yang bisa menggagalkan sebuah administrasi negara,” kata Harry kepada sejumlah wartawan.
Dia mengatakan, Real Estate Indonesia (REI) juga bisa mengajukan gugatan karena banyak perumahan yang masuk dalam pemetaan hutan lindung dalam SK Menhut nomor 463 tersebut. REI bisa menggugat atas mandat dari para pengembang atau developer.
Dalam kasus terbitnya SK Menhut nomor 463 ini, Harry menilai kesalah ada pada pihak Kemenhut. Dalam hal ini Kemenhut dianggap telah menabrak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat tanah dan bangunan yang kemudian dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung oleh Kemenhut.
“Istilah dalam hukum ini namanya golden role. Secara hukum BPN yang benar,” kata Harry.
Menurut Harry, lahirnya SK Menhut nomor 463 tiga ini telah merugikan banyak pihak, khususnya para pemilik sertifikat rumah. Karena sertifikat mereka tidak bisa diagunkan.
Lebih lanjut SK tersebut dinilai telah merusak industri keuangan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas iklim investasi di Batam. Untuk itu Harry berharap kemelut ini segera diatasi dan meminta Kemenhut segera mencabus SK tersebut, khususnya untuk pasal yang memasukkan kawasan bersertifikat dalam hutan lindung. (par)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar