Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 11 September 2013

Akhir Bulan, Tapal Batas Diajukan ke Menhut

INDUSTRI: Lahan untuk industri di Batam mulai habis. Karena itu, Rempang Galang diusulkan agar dijadikan kawasan industri. f-ist
INDUSTRI: Lahan untuk industri di Batam mulai habis. Karena itu, Rempang Galang diusulkan agar dijadikan kawasan industri.
f-ist

Kepri Susun Tapal Batas Wilayah
 
Batam – Pemprov Kepri akan menyusun tapal batas wilayah terkait hutan lindung yang ada. Dinas Kehutanan kabupaten/kota akan membantu menyusun usulan tapal batas untuk selanjutnya diserahkan Kementerian Kehutanan. Direncanakan, rekomendasi tapal batas itu diajukan 30 September 2013.

Gubernur Kepri HM Sani, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Bupati Lingga Daria dan Bupati Karimun Nurdin Basirun terkait tapal batas tersebut.

Karena itu, Sani meminta agar investor dan masyarakat tidak khawatir soal status lahanyang disebutkan dalam SK Menhut. Sebab masih ada kesempatan bagi Kepri untuk mengajukan usulan perubahan SK tersebut.

“Tim teknis kehutanan provinsi, kabupaten/kota akan bekerja intens menyusun usulan ke Kemenhut dimana saja daerah yang masuk tapal batas. 30 September kita minta ini sudah dibawa ke pusat,” katanya.

Selain itu, Sani juga meminta Ahmad Dahlan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, agar mengusulkan status lahan Rempang Galang diputihkan dari hutan buru atau hutan lindung.

“Kita akan usulkan Pulau Relang dan Galang diturunkan statusnya agar bisa digunakan,” ungkap Sani.
Usulan itu sangat penting, karena pertimbangan keterbatasan lahan untuk investasi.

“Sementara disana ada lahan bisa untuk investasi. Bicara investasi, bicara ketersediaan lahan. SK Menhut, menetapkan catchment area,” cetus Sani.

Sani juga menyebutkan, sudah meminta waktu Komisi IV DPR RI untuk bertemu mereka membicarakan wilayah Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS).

“DPCLS sudah diputuskan Menteri dan disampaikan ke DPR RI,” bebernya.

Selain Batam, Sani juga meminta Bupati Bintan, Ansar Ahmad mengajukan surat untuk perubahan catchment area di Bintan.

“Kita menunggu surat bupati, berkaitan dengan itu. Disana juga banyak kampung tua di areal hutan lindung. Kita usulkan agar bisa digunakan,” imbuh Sani.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463/Menhut-II/2013, sudah menimbulkan gejolak di Kepri. Perumahan, kampung tua, perkantoran, galangan kapal dan lainnya, masuk hutan lindung.

SK Menhut mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, seluas 124.775 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1834 hektare di Provinsi Kepri.

Pada SK tersebut dinyatakan, perubahan kawasan hutan yang dapat disetujui, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 131.509 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.834 hektare.(Martua)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar