Lobi DPR RI Soal SK Menhut
BATAM – Upaya Gubernur Kepri, HM Sani untuk memperjuangkan kawasan
industri, perumahan yang ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai hutan
lindung, terus berlanjut. Sani bahkan sudah melakukan lobi-lobi ke
Komisi IV DPR RI, untuk mengubah peruntukan lahan di Batam dan daerah
lain di Kepri.
Upaya itu dilakukan, karena SK Menhut ditegaskan, bukan penetapan.
Sani mengimbau masyarakat Kepri, bisa tenang dan menunggu perjuangan
yang dilakukan tim yang mereka bentuk.
”SK itu masih sebatas penunjukan, bukan penetapan. Sangat berpeluang
direvisi,” ungkap Sani, Sabtu (21/9) lalu.gelar diskusi dengan jajaran
Kadin Kota Batam.
Revisi yang dimaksud Sani, tidak lagi melalui Kementerian Kehutanan.
Perubahan peruntukan lahan di Batam, dimana kawasan industri dan
perumahan menjadi hutan lindung akan dilakukan melalui Komisi IV DPR RI.
“Kita akan sampaikan perubahan melalui Komisi IV DPR RI. Karena
dijadikan hutan lindung, maka kita ajukan pemutihan melalui mekanisme
DPR RI,” bebernya.
Sani meminta pengusaha dan masyarakat untuk tenang. Pihaknya optimis,
perjuangan Kepri akan berhasil dalam memperjuangkan hak Kepri.
“Kepri belum kiamat. Kita tidak mengangkat bendera putih sebagai
tanda menyerah dan menerima apa adanya SK Menhut itu,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah pengusaha pada acara silaturahmi dan
dialog yang digelar Kadin, meminta Sani, untuk tidak hanya
memperjuangkan lahan milik pemerintah.
“Kami minta, perjuangan kita atas puluhan ribu rumah warga diminta
diperjuangkan dan dibebaskan dari status hutan lindung,” ungkap
pengusaha properti, Ahmad Mipon.
Sebelumnya, sikap tegas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang tidak
akan memutihkan status hutan lindung terhadap 22 ribu unit rumah,
sejumlah pusat bisnis serta kawasan industri di Pulau Batam semakin
membuat kalangan pengusaha gelisah. Pengaruhnya terhadap investasi di
pulau itu sangat besar dan menggiring Batam ke ambang kehancuran. Oleh
karena itu, perlu sinergi yang kuat di daerah untuk segera meredam
gejolak tersebut serta menemukan solusi penyelesaiannya. Hal ini
terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemko Batam, Badan Pengusahaan
Kawasan Batam, dan DPRD Batam, Senin (16/9) lalu.
Di dalam rakor itu, dikemukakan Kementerian Kehutanan tidak akan
melakukan pemutihan lahan di Batam, kecuali sudah ada keputusan
pengadilan. Meskipun, Pemko Batam maupun Badan Pengusahaan Kawasan Batam
belum pernah menerima hasil paduserasi yang dilakukan pemerintah pusat.
(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar