Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 September 2013

Sani: Kita Belum Menyerah

HM Sani
HM Sani

Lobi DPR RI Soal SK Menhut 
 
BATAM – Upaya Gubernur Kepri, HM Sani untuk memperjuangkan kawasan industri, perumahan yang ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai hutan lindung, terus berlanjut. Sani bahkan sudah melakukan lobi-lobi ke Komisi IV DPR RI, untuk mengubah peruntukan lahan di Batam dan daerah lain di Kepri. 
 
Upaya itu dilakukan, karena SK Menhut ditegaskan, bukan penetapan. Sani mengimbau masyarakat Kepri, bisa tenang dan menunggu perjuangan yang dilakukan tim yang mereka bentuk. 

”SK itu masih sebatas penunjukan, bukan penetapan. Sangat berpeluang direvisi,” ungkap Sani, Sabtu (21/9) lalu.gelar diskusi dengan jajaran Kadin Kota Batam.

Revisi yang dimaksud Sani, tidak lagi melalui Kementerian Kehutanan. Perubahan peruntukan lahan di Batam, dimana kawasan industri dan perumahan menjadi hutan lindung akan dilakukan melalui Komisi IV DPR RI. 

“Kita akan sampaikan perubahan melalui Komisi IV DPR RI. Karena dijadikan hutan lindung, maka kita ajukan pemutihan melalui mekanisme DPR RI,” bebernya. 

Sani meminta pengusaha dan masyarakat untuk tenang. Pihaknya optimis, perjuangan Kepri akan berhasil dalam memperjuangkan hak Kepri. 

“Kepri belum kiamat. Kita tidak mengangkat bendera putih sebagai tanda menyerah dan menerima apa adanya SK Menhut itu,” tegasnya. 

Pada kesempatan itu, sejumlah pengusaha pada acara silaturahmi dan dialog yang digelar Kadin, meminta Sani, untuk tidak hanya memperjuangkan lahan milik pemerintah. 

“Kami minta, perjuangan kita atas puluhan ribu rumah warga diminta diperjuangkan dan dibebaskan dari status hutan lindung,” ungkap pengusaha properti, Ahmad Mipon.

Sebelumnya, sikap tegas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang tidak akan memutihkan status hutan lindung terhadap 22 ribu unit rumah, sejumlah pusat bisnis serta kawasan industri di Pulau Batam semakin membuat kalangan pengusaha gelisah. Pengaruhnya terhadap investasi di pulau itu sangat besar dan menggiring Batam ke ambang kehancuran. Oleh karena itu, perlu sinergi yang kuat di daerah untuk segera meredam gejolak tersebut serta menemukan solusi penyelesaiannya. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemko Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, dan DPRD Batam, Senin (16/9) lalu.

Di dalam rakor itu, dikemukakan Kementerian Kehutanan tidak akan melakukan pemutihan lahan di Batam, kecuali sudah ada keputusan pengadilan. Meskipun, Pemko Batam maupun Badan Pengusahaan Kawasan Batam belum pernah menerima hasil paduserasi yang dilakukan pemerintah pusat. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar