Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 09 September 2013

Lahan Hutan Lindung Bisa Diputihkan

Senin, 09 September 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
APMK Pasang Sepanduk Kecaman

BATAM CENTER (HK)- Lahan Batam yang masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menhut ternyata bisa diputihkan.  Besarnya biaya pemutihan ditentukan berdasarkan peruntukan lahan. Makin tinggi nilai ekonomis suatu lahan makin tinggi pula biaya pemutihannya.

" Informasi ini A1 (akurat). Ternyata SK Menhut tersebut hanya untuk cari uang bagi orang pusat. Lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu bisa diputihkan. Untuk lahan shipyard yang masuk hutan lindung contohnya, biaya pemutihan satu meternya mencapai $ 25, gila ndak," kata Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Kepri, Mulkansyah kemarin.

Kesal dengan informasi yang baru saja diterimanya itu, LSM Aliansi Peduli Masyarakat Kepri kemudian membentang spanduk di jalan menuju BP Batam (dulu OB). Spanduk yang bernada kecaman itu tidak hanya ditujukan kepada Presiden SBY, tetapi juga kepada menteri.

Tulisan di spanduk yang dibentangkan itu kira-kira begini bunyinya, " Presiden SBY tak punya tanggungjawab, menyengsarakan rakyat, Menteri Kehutanan harus dipecat, SK RT/RW Provinsi Kepri harus direvisi.

Jalan di Tempat

Sementara itu, Hak Interpelasi yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD Batam dari berbagai fraksi terkait revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jalan di tempat, bahkan terancam batal.

Hak Interpelasi (bertanya) revisi Perda RTRW tahun 2008 lalu, telah bergulir kurang lebih sejak Juni lalu, namun hingga kini belum menemui titik terang.

Alhasil, hal tersebut juga menyebabkan alokasi peruntukan lahan di Batam juga menjadi tidak pasti. Perkembangan terakhir, Hak Interpelasi ini menunggu diagendakan di Banmus, namun hingga kini belum ada kejelasan kembali.

Salah satu inisiator, Riki Indrakari dari Fraksi PKS yang dihubungi akhir pekan lalu menjelaskan, mandeknya Hak Interpelasi ini karena banyak persoalan lebih serius yang sedang ditangani oleh DPRD Batam.

Namun demikian, terlepas dari kesibukan itu, ada kesan inisiator lain dari pengajuan Hak Interpelasi ini seolah-olah tidak peduli dan terkesan tidak serius.

"Kawan kelihatannya mulai tidak peduli, saya juga heran kenapa begini," ungkap Riki.

Karena merasa punya tanggungjawab atas usulan tersebut, Riki Indrakari berjanji untuk mempertanyakan kembali Hak Interpelasi ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi yang akan diadakan pada 16 September mendatang.

Dimana, lanjut Riki, dalam Rakor nanti pihak DPRD Batam akan bertindak sebagai tuan rumah, sementara pihak BP Batam dan Pemko Batam sebagai undangan.

"Di Rakor nanti akan kita pertanyakan, kita ingin ada penjelasan," kata Politisi PKS ini.

Di lain pihak, masyarakat Batam khususnya yang tinggal di Batuaji semakin resah dengan status lahan yang mereka tempati. Hal ini salah satu alasan mereka juga mempertanyakan kinerja DPRD Batam dalam memperjuangkan nasib mereka.

"Kita sangat kecewa dengan kinerja DPRD Batam, saat masyarakat terpuruk tak ada usaha dari mereka memperjuangkan nasib kami," ungkap Adam warga Nusa Batam. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar