Selasa, 17 September 2013 (sumber : Batam Pos )
“BP Batam berhak mendapatkan kontribusi dari Pemko Batam berupa bagi hasil. Pemanfaatan lahan tersebut bisa dilakukan hingga maksimal 50 tahun ke depan,” kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam Istono, saat menghadiri rapat koordinasi BP Batam dengan Pemko Batam dan DPRD Batam di Hotel Harris, Senin (16/9) siang.
Berapa persentasenya, kata Istono, akan dimatangkan nanti dalam penekenan memorandum of understanding (MoU) BP Batam dan Pemko Batam, akhir bulan nanti. “Dasar MoU bukan hibah melainkan kerjasama pemanfaatan lahan atau aset di TPA Punggur,” ujar Istono.
BP, kata Istono, tak menghibahkan TPA Punggur ke Pemko Batam, karena prosesnya akan lama. Karena itu, BP memilih melakukan kerjasama pengelolaan lahan dengan syarat digunakan untuk pengelolaan sampah industri, bukan untuk limbah bahan berbahaya dan beracun.
Seperti diberitakan, Pemko Batam akan menyerahkan pengelolaan sampah ke swasta atau swastanisasi sampah di TPA Punggur. Karena lahan tersebut merupakan aset BP Batam, Pemko kemudian meminta lahan tersebut ke BP Batam agar bisa dikelola swasta yang menjadi mitra Pemko Batam. Saat ini, setidaknya ada perusahaan Jepang dan Malaysia yang tertarik mengelola sampah di Punggur itu untuk diolah sebagai tenaga listrik. (gas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar