Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 10 September 2013

Disepakati Lahan Swastanisasi 25 Tahun

Selasa, 10 September 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
Bahas TPA di Rakor BP-Pemko-DPRD

BATAM CENTRE (HK) - Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur, akhirnya disepakati untuk dikelola melalui swastanisasi selama 25 tahun. Hanya saja, luas lahan yang jumlahnya melebihi 46 hektar hanya disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya separuh.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD Batam, Riky Indrakari,  dua instansi tersebut sudah sepakat menjamin lahan TPA Telaga Punggur, tidak diganggu 25 tahun atau selama swastanisasi sampah.

" Namun, luas lahan yang akan dikelola bersama, tetap 46 hektar. Hanya saja, yang akan digunakan swasta diperkirakan hanya sekitar 22 hektar. Artinya, sudah ada solusi untuk melakukan swastanisasi pengelolaan sampah,"kata Riki, kemarin.

Ia menjelaskan, untuk menswastanisasi pengelolaan sampah, setidaknya dibutuhkan waktu kerjasama selama 25 tahun, melalui MoU. Karena itu, perlu surat hibah lahan, yang akan diputuskan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya seperti itu, investor akan memiliki jaminan tentang pengelolaan sampah. Terutama masalah lahan yang mereka gunakan, tidak ada yang mengusik. Kata Riki, luas lahan yang penggunaannya dimiliki secara bersama antara Pemko dan BP Batam, tetap seperti yang diajukan Pemko, atau sekitar 46 hektar

"Saat ini, lahan yang sudah dikelola baru sekitar 17 hektar. Jadi, lahan 22 hektar merupakan lahan yang sama sekali belum terkelola,"katanya.

Lebih lanjut, pembahasan pengelolaan sampah ini akan dilakukan dalam rapat koordinasi dengan BP Batam dan Pemko Batam serta DPRD. Diharapkan, saat itu akan ditandatangani MoU antara BP-Pemko, atas lahan yang dibutuhkan investor untuk mengelola sampah.

"Kami yang mengusulkan agenda rakor BP-Pemko dan DPRD, salah satunya soal sampah. Draf MoU sudah ditunjukkan mereka minggu lalu. Tapi belum ditandatangani. Kita akan minta di Rakor ditandatangani MoU itu," kata Riky.

Pada rakor nanti, pansus diakui akan meminta konsep dan pola pengelola sampah hulu dan hilir. Selain itu, akan ada penegasan terhadap opsi tehnologi yang akan digunakan. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar