Rabu, 18 September 2013 ( sumber : Tribun Batam )
TRIBUNNEWSBATAM.COM/ZABUR ANJASFIANTO
SIDANG-Majelis
Hakim PTUN Tanjung Pinang mendengarkan penjelasan dari Penggugat atas
lahan yang dialokasikan BP Batam ke dua perusahaan, Selasa (17/9/2013)
BATAM,TRIBUN-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Kepri meminta perawakilan dari BP Batam
untuk menunjukan surat kuasa yang hadir dalam sidang gugatan yang
diajukan oleh PT Marshall Global Investment, terkait lahan yang dimiliki
dua perusahaan, Selasa (17/9/2013). Tidak hanya itu saja, Santo
perwakilan dari BP Batam juga tidak bisa menujukan jawaban atas dokumen
yang diterbitkan untuk PT Marshall Global Investment dan PT Sempurna
Mitra Sarana atas lahan yang sama.
Sidang itu sendiri di pimpin langsung oleh Ketua PTUN, Kamer
Togatorop dengan anggota majelis hakim masing-masing Hendry Tohonan
Simamora dan Dedi Wisudawan Gamadi. Sementara perwakilan dari PT
Marshall Global investment, hadir Santos Sumadi, dari BP Batam, Santo."Kapan surat kuasa dan jawaban dari Tergugat terhadap masalah lahan
ini bisa dihadapkan dipersidangan.
Begitu juga dengan Penggugat untuk
bisa menghadapkan anggaran dasar perusahaan,"kata Ketua Majelis Hakim,
Kamer Togatorop.
Tergugat langsung meminta waktu seminggu agar bisa membawa surat
jawaban dan surat kuasa dalam sidang. Begitu juga dengan Penggugat,
anggaran dasar perusahaan baru bisa dibawa dalam sidang selanjutnya.
Karena Penggugat dan Tergugat tidak bisa menujukan dokumen yang diminta
Majelis Hakim, sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Senin
(23/9/2013).
Santoso Sumadi selaku Penggugat mengaku karena tidak ada kejelasan dari BP Batam terkait masalah lahan yang dialokasikan ke PT Marshall Global Investment. Karena lahan tersebut juga dialokasikan ke PT Sempurna Mitra Sarana. Bahkan BP Batam juga menerbitkan dokumen ke dua perusahaan dalam satu lahan.
"Kita tidak saja melakukan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang di Sekupang, Batam, Kepri. Masalah ini juga di laporkan ke Polda Kepri. Dalam surat laporan polisi nomor STPL-B/116/VIII/2013/SPKT-Kepri tertanggal 28 Agustus 2013, Ketua BP Batam Mustofa Wijaya, Deputi Pengusahaan Sarana BP Batam I Wayan Subawa dan Direktur Pengelola Lahan BP Batam Danial M Yunus, sebagai terlapor,"katanya.
Santoso Sumadi menambahkan perusahaannya sudah mendapatkan semua dokumen dari BP Batam terkait lahan yang dialokasikan di Tanjung Gundap, Sagulung. Sementara lahan yang sama juga dialokasikan ke PT Sempurna Mitra Sarana dan juga memiliki dokumen resmi. PT Marshall Global Investment sendiri sudah memiliki Izin Prinsip (IP) dengan nomor B16433/KA/10/2012 tertanggal 22 Oktober 2012. Kemudian tagihan UWTO dan dilunasi pada Nopember 2012. Selanjutnya Penetapan Lokasi (PL) nomor 212020584 tertanggal 29 Nopember 2012, Surat Perjanjian (SPJ) nomor 6 tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013 dan terakhir Surat Keptusan(SKep) Ketua BP Batam nomor 10 tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013.
"UWTO kita sudah lunasi yang jumlahnya lebih kurang Rp 5,5 miliar. Namun saat kita mau garap lahan tersebut malah PT Sempurna Mitra Sarana juga mengklaim lahan miliknya. Masalah ini pun ditanyakan ke BP Batam, malah masih belum ada titik temunya. Untuk itu kita ajukan gugatan ke PTUN dan melaporkan ke Polda Kepri. Kita ingin kejelasan dan tidak mau dimain-mainkan,"ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar