Senin, 01 April 2013 (sumber : Haluan Kepri)
"Pemerintah membuka kesempatan pelimpahan wewenang pengurusan impor ponsel dari Kementerian Perdagangan ke Dewan Kawasan, karena itu tunggu saja peraturan yang ditetapkan," kata Didi Sumedi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, akhir pekan lalu.
Namun demikian, segala aturannya disesuaikan dengan peraturan yang ada di pusat. Dan untuk jumlah impor ponsel di Batam akan menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam. Untuk mengimpor produk kategori HP, importir harus mendapatkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Hingga kini, pengurusannya masih di Kementerian tersebut, dan untuk mendapatkannya harus menunggu aturan DK terlebih dulu.
"Importir harus mendapatkan IT (Importir Terdaftar) dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag (Kementerian Perdagangan). Sementara, untuk mendapatkan PI, importir harus memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan mendapatkan sertifikat alat serta perangkat telekomunikasi dari Kemenkominfo," ujar Didi.
Kepala Seksi Data dan Informasi Standar Direktorat Standarisasi PPI, Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Heru Yuni Prasetyo mengatakan, untuk HP atau Gadget, yang diimpor harus mengikuti standar atau ketentuan yang berlaku. Meski terbuka lebar peluang tersebut, aturannya harus jelas karena tidak semua HP bisa masuk.
"Untuk aturannya, harus sesuai dengan standar yang diberikan. Tidak ada pengecualian. Seperti halnya mendapat sertifikat. Artinya, Pemerintah Daerah juga bisa menindak, apabila ditemukan HP impor yang tidak memiliki sertifikasi," kata Heru.
Seperti saat ini, ujar Heru, iPad Mini banyak beredar di Indonesia, termasuk di Batam. Padahal, lanjutnya, produk tersebut belum mendapatkan seritifkasi. Barang tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui jalur semestinya (resmi). Jadi, bila Pemda mau mengecek di lapangan dan menarik, itu tidak masalah. "Yang jelas, dua bulan terakhir tidak ada importasi produk sejenis ke Indonesia," ujar Heru. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar