Sabtu, 27 April 2013 (Sumber : Haluan Kepri)
SEKUPANG (HK)--Kuasa hukum Robinson Silalahi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak gugatan Robinson terkait sengketa lahan di Kampung Lembah Nangka, Tiban dengan salah satu perusahaan dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Pengajuan banding telah didaftarkan Nixon Parapat,SH, kuasa hukum Robinson pada 15 April lalu. Sebelumnya hakim memenangkan pihak BP Batam dan pihak perusahaan selaku tergugat dalam sidang putusan yang digelar 11 April lalu. Namun karena tidak puas dengan putusan hakim PN itu, Nixon Parapat mengajukan banding.
" Kita keberatan atas putusan PN Batam yang kami nilai tidak secara menyeluruh memeriksa uraian maupun dalil hukum gugatan yang kami sampaikan. Sehingga hakim diduga kurang obyektif dan memenuhi rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata Nixon Parapat di Winsor, kemarin.
Nixon mengatakan dalam kasus ini klinennya merasa dirugikan karena lahan yang digarapnya seluas 3.000 m2 untuk pertanian dan perkebunan itu dipagar oleh sebuah perusahaan untuk pembangunan perumahaan.
Padahal, jauh sebelumnya Robinson pernah mengajukan alokasi lahan tersebut tertanggal 25 Februari 2003 lalu, namun ditolak BP Batam dengan nomor B/165/DPL/2003 tertanggal 14 Mei 2003. Alasan BP Batam bahwa lahan yang dimohon sudah tidak tersedia.
Tapi, tiba-tiba lahan yang digarap Robinson itu diberikan kepada perusahaan untuk pembangunan perumahan. Padahal, lahan yang diajukan perusahaan itu diduga baru tahun 2010.
" Bayangkan saja, klien saya mengajukan lahan dan siap membayar Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (WTO) tahun 2013 tapi tidak dikasih. Tapi kalau perusahaan mengajukan lahan di tahun 2013 justru langsung dikasih. Ini ada apa," katanya. Jadi lanjut Nixon, dalam kasus ini kliennya sangat dirugikan.
Disebutkannya, pihak BP Batam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab kliennya mengajukan lahan, tapi dijawab BP bahwa lahan itu tidak tersedia lagi. Tapi anehnya tahun 2013 justru lahan itu dialokasikan ke pihak lain. Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan hukum di mana seharusnya semua warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum.
Untuk itu selain mengajukan banding, Nixon berjanji akan melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial. Sebab hakim diduga tidak profesional menangani perkara tersebut. Bahkan diduga diintervensi pihak luar agar gugatan perkara kliennya ditolak.
Sementara itu, Robinson Silalahi mengaku kecewa dengan putusan PN yang menolak gugatannya. Ia berjanji akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.
" Sampai kapanpun saya akan tetap mencari keadilan dalam kasus yang saya alami ini. Jangan hanya orang tertentu saja yang mendapat lahan, sementara kita tidak diberikan," kata Robinson.
Ia mengaku aneh saja dengan pemerintah. Sebab setiap hari selalu didengungkan adanya ekonomi kerakyatan. Tapi di sisi lain kebun dan kolam ikan lele yang dibangunnya di atas lahan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membuka lapangan pekerjaan justru sekarang ditutup dengan tanah.
Ketua Lembaga Monitoring Tata Ruang Lingkungan (Lintang) Kepri, Nabhan Pohan meminta seluruh warga yang jadi korban lahan agar bersatu untuk memberantas mafia tanah yang ada di Batam.
Sebab dari kasus yang dialami Robinson itu dinilainya diskriminatif. Sebab lahan yang diajukan Robinson secara pribadi justru ditolak, tapi di sisi lain ada warga yang juga mengajukan secara pribadi malah diberikan.
" Inilah letak diskriminasinya," katanya.
Sekretaris LSM Gerakan pemberantasan Korupsi (Gebuki) perwakilan Kepri, Thomas AE menilai alokasi lahan yang diberikan oleh BP Batam masih ada keberpihakan terhadap orang-orang yang memiliki finansial. Sebab dalam kasus Silalahi, kalau melihat dari nomor antrean maka jelas Silalahi mendapatkan lahan tersebut. Namun malah dikasih ke orang lain.
" Di sinilah letak keberpihakan," katanya. (ulo)
system tebang pilh khas nkri
BalasHapus