Jum'at, 19-04-2013 (sumber : Batamtoday)
|
||||||||||||||
|
BATAM, batamtoday - Menjelang habisnya masa Uang Wajib Tahunan Otorita
(UWTO) untuk 30 tahun, para pemilik lahan di
Batam harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya untuk perpanjangan
UWTO ke depan, BP Batam akan menaikkan tarif hampir 40 persen.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, kenaikan tarif UWTO tersebut berlaku untuk daerah-daerah yang memiliki nilai komersialitas tinggi sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan BP Batam.
Dia menyebutkan, seperti Nagoya. Tarif UWTO di daerah tersebut menjadi Rp 132.160 per meter dari Rp 93.250 pada masa UWTO 30 tahun.
"Kenaikan tarif tersebut berbeda-beda di tiap lokasi," kata Ilham, Jumat (19/4/2013).
Untuk tahun ini, yang sudah melakukan perpanjangan UWTO baru lokasi industri, misalnya Batamindo, Sekupang dan Batuampar.
"Kalau untuk lokasi perumahan belum ada, karena masa UWTO masa 30 tahun belum berakhir," ujar dia.
Ilham menuturkan, kenaikan UWTO untuk daerah Sungai Panas menjadi Rp 59.525 per meter, dari Rp 42.000. Sementara untuk daerah Tanjunguncang UWTO per meter menjadi Rp 50.310 dari Rp 35.500 pada masa UWTO 30 tahun sebelumnya.
Tarif UWTO untuk Tanjunguncang ini sama kenaikannya dengan tarif untuk wilayah Kabil, Nongsa.
Ilham mengatakan, pembagian wilayah sesuai dengan tarif UWTO untuk Batam dibagi dalam tiga wilayah, yakni Batam Center meliputi daerah Koor dan Kelurahan, wilayah Batuampar meliputi daerah Sungaipanas dan Mukakuning, sementara wilayah ketiga Pantai Timur, meliputi daerah Sekupang, Tanjunguncang, Sagulung, Tanjungpiayu dan Nongsa.
"Dua tahun sebelum masa UWTO 30 tahun berakhir, akan dikirim surat pemberitahuan untuk melakukan perpanjangan," terangnya.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, kenaikan tarif UWTO tersebut berlaku untuk daerah-daerah yang memiliki nilai komersialitas tinggi sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan BP Batam.
Dia menyebutkan, seperti Nagoya. Tarif UWTO di daerah tersebut menjadi Rp 132.160 per meter dari Rp 93.250 pada masa UWTO 30 tahun.
"Kenaikan tarif tersebut berbeda-beda di tiap lokasi," kata Ilham, Jumat (19/4/2013).
Untuk tahun ini, yang sudah melakukan perpanjangan UWTO baru lokasi industri, misalnya Batamindo, Sekupang dan Batuampar.
"Kalau untuk lokasi perumahan belum ada, karena masa UWTO masa 30 tahun belum berakhir," ujar dia.
Ilham menuturkan, kenaikan UWTO untuk daerah Sungai Panas menjadi Rp 59.525 per meter, dari Rp 42.000. Sementara untuk daerah Tanjunguncang UWTO per meter menjadi Rp 50.310 dari Rp 35.500 pada masa UWTO 30 tahun sebelumnya.
Tarif UWTO untuk Tanjunguncang ini sama kenaikannya dengan tarif untuk wilayah Kabil, Nongsa.
Ilham mengatakan, pembagian wilayah sesuai dengan tarif UWTO untuk Batam dibagi dalam tiga wilayah, yakni Batam Center meliputi daerah Koor dan Kelurahan, wilayah Batuampar meliputi daerah Sungaipanas dan Mukakuning, sementara wilayah ketiga Pantai Timur, meliputi daerah Sekupang, Tanjunguncang, Sagulung, Tanjungpiayu dan Nongsa.
"Dua tahun sebelum masa UWTO 30 tahun berakhir, akan dikirim surat pemberitahuan untuk melakukan perpanjangan," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar