Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 April 2013

IMPOR PONSEL: Batam ‘Kebanjiran’ Ponsel Impor 10 Ribu Unit Perbulan


Rabu, 24 April 2013  (sumber : Bisnis Kepri)

BATAM- Berdasakan data Bea Cukai Batam, sedikitnya 8 ribu hingga 10 ribu unit ponsel dimasukkan ke Batam setiap bulannya. Pemasukan melalui kuota tersebut diajukan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).


Namun sejak dua pekan lalu, pemasukan ponsel ke Batam berhenti total karena BC belum bisa memberikan izin masuk sebelum ada aturan dari Dewan Kawasan dan ketentuan kuota dari BP Batam serta syarat kelengkapan seusai aturan Kementerian Perdagangan.
Pengawasan kelengkapan pemasukan ponsel impor ke kawasan perdagangan bebas Batam dalam rangka penerapan aturan Permendag No.82/2012 perlu melibatkan pihak Kementerian Perdagangan.
Kepala Seksi Intelegen Kantor Bea dan Cukai I A Batam Solomo Vino mengungkapkan peran Kemendag diperlukan mengingat aparat Bea Cukai hanya bisa mengawasi saat proses pemasukan komoditas ponsel impor.
Namun pihaknya tidak bisa memastikan kelengkapan produk tersebut sesuai ketentuan Permendag-nya karena ponsel masuk dalam jalur hijau.
“Kalau bisa pihak yang terkait Kementerian Perdagangan bisa ikut mengawasi barang-barang yang diimpor. Pengawasan Peredaran menjadi tugas mereka,” kata dia, Rabu (24/4/2013).
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Permendag No.82/2012 produk ponsel impor yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi kelengkapan seperti ada buku manual berbahasa Indonesia. “Ponsel tidak ada SNI, tapi harus ada petunjuk manual berbahasa Indonesia,” kata dia.
Namun, lanjutnya, Bea dan Cukai kesulitan untuk memastikan seluruh barang yang masuk ke FTZ Batam memenuhi persyaratan Kementerian Perdagangan tersebut.
Namun sejak dua minggu terakhir pemasukan ponsel impor tersebut terhenti karena belum adanya aturan yang memberi wewenang BP Batam untuk menerbitkan Importir Terdaftar (IT) bagi kalangan importir.
IT tersebut diperlukan importir ponsel yang berdomisili di Batam untuk bisa memasukkan ponsel impor sesuai dengan Permendag No.82/2012. (k17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar