Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 April 2013

PERPANJANGAN UWTO BATAM HANYA UNTUK 20 TAHUN

Jumat, 19/4/2013  (sumber : ANTARA)
 
Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya memberikan perpanjangan masa sewa lahan selama dua tahun, setelah masa sewa sebelumnya selama 30 tahun habis.

"Pada saat dialokasikan awal memang untuk 30 tahun. Namun setelah masa sewa pertama akan diberikan perpanjangan selama 20 tahun. Tiga tahun sebelum masa sewa pertama habis kami juga melayangkan surat pemberitahuan untuk segera urus perpanjangannya," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, perpanjangan tersebut dibuktikan dengan pengurusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebagai bukti bahwa penerima alokasi bersedia memperpanjang sewa lahan tersebut.

"Kalau mereka tidak membayar UWTO untuk sewa berarti tidak diperpanjang dan akan kami alokasikan untuk pihak lain yang membutuhkan," kata dia.

Ilham mengatakan, tarif sewa baru untuk 20 tahun berbeda dengan tarif UWTO pada sewa pertama. Untuk tahap pertama UWTO lahan komersial 30 tahun di wilayah Nagoya Rp93.200. Sementara, untuk perpanjangan selama 20 tahun berikutnya Rp132.160 per meter.

Sementara di wilayah Tancanguncang, Sagulung lahan untuk perumahan, UWTO selama 30 tahun Rp35.500 per meter. Sementara untuk perpanjangan 20 tahun tarif yang dikenakan Rp50.310 per meter.

Sementara untuk lahan perumahan kawasan pesisir yang dikelola BP Batam tarif UWTO Rp19.250 per meter.

"Memang ada perbedaan waktu dan tarifnya. Jadi kalau pertama mendapat alokasi lahan, 30 tahun, perpanjangannya hanya 20 tahun dengan biaya yang mengalami peningkatan," kata Ilham.

Ilham mengatakan, untuk saat ini kawasan yang sudah memasuki masa perpanjangan UWTO meliputi Batamindo Industrial Park, Southlink Sekupang dan kawasan Industri Batuampar.

"Untuk perumahan belum ada yang memperpanjang. Tapi kawasan Pelita dan nagoya sudah hampir habis waktu sewa lahan tahap pertama," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan sudah mensosialisasikan aturan perpanjangan UWTO untuk warga yang sewa lahannya hampir berakhir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar