Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 April 2013

17 April, Reklame Akan Ditertibkan Lagi

BONGKAR: Salah satu petugas dari Tim Terpadu Kota Batam saat membongkar reklame di Batam, belum lama ini.
BONGKAR: Salah satu petugas dari Tim Terpadu Kota Batam saat membongkar reklame di Batam, belum lama ini.

Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali akan melakukan penertiban reklame. Sebelumnya, 379 reklame yang tidak sesuai ketentuan telah dirobohkan tim bersama Pemko Batam dan Polresta Barelang.

Penertiban yang akan dilakukan 17 April 2013 nanti akan berjalan di beberapa lokasi. Namun, penertiban dilakukan atas reklame yang tidak berizin.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengatakan, penertiban akan dimulai dari Mega Mall Batam Centre.

Selanjutnya akan mengarah ke arah Perumahan Bida Asri 1, kemudian sepanjang jalan di persimpangan Perumahan Rosedale, Simpang Jam, menuju Sei Harapan Sekupang.

“Penertiban secara terpadu dilakukan untuk reklame yang tidak memiliki izin dari BP Batam,” ujarnya, kemarin.

Disampaikannya, penertiban terpadu ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari hasil keputusan rapat bersama BP Batam, Pemko Batam, Asosiasi Perusahaan Periklanan (APPB) Batam dan lainnya.

“BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala,” sambungnya.

Program Penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu melibatkan instansi terkait seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame.

“Reklame yang ditertibkan yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam,” katanya.

Selain itu, yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam juga akan ikut ditertibkan. Termasuk reklame yang tidak terawat dan tidak layak ukuran 3×4 meter yang tidak sesuai penempatannya. Reklame berukuran di bawah 3×4 meter seperti papan petunjuk nama juga akan ditertibkan.
 
Sebelumnya, BP Batam sudah akan menerima pengurusan titik reklame. Pada tahun ini, titik reklame akan dikenakan biaya. Masterplan titik reklame sedang diselesaikan. Setelah selesai akan dikoordinasikan ke Pemko Batam. Saat ini, Permen itu belum diberlakukan karena harus dilakukan pembersihan dulu.

Menurut dia, sesuai PMK, klasifikasi dan tarif titik reklame sudah ditentukan. Zona wilayah diklasifikasikan berdasarkan kawasan wilayahnya. Ada kawasan bisnis industri dan pemukiman. Selain itu, kepadatan lalu lintas juga menjadi bagian kriteria penentuan klasifikasi.

“Zonasi reklame ini akan disosialisasikan dengan berkoordinasi ke Pemko Batam dan pengusaha reklame,” ungkapnya. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar