Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 April 2013

Kenaikan Tarif Hanya untuk UWTO Perpanjangan



Sabtu, 20-04-2013  (sumber : Batamtoday)
 
 


Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam.

BATAM, batamtoday - Kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diterapkan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) hanya berlaku untuk masa perpanjangan. Sementara, untuk UWTO pertama atau awal dengan masa 30 tahun masih menggunakan tarif lama.

"Kenaikan itu belaku bagi yang melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan. Kalau UWTO baru atau awal masih menggunakan tarif lama," kata Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Sabtu (20/4/2013) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan UWTO perpanjangan tersebut hampir mencapai 40 persen dari harga sebelumnya. Adapun pihak yang sudah melakukan perpanjangan UWTO dengan masa 20 tahun ke depan, yakni lokasi industri seperti Batuampar, Batamindo, dan Sekupang.

"Kalau perumahan sepertinya sudah ada yang memperpanjang, tetapi saya lupa namanya. Nanti saya lihat dulu datanya," kata dia, sembari menegaskan kenaikan berlaku untuk perpanjangan UTWO masa 20 tahun ke depan, setelah masa UWTO 30 tahun berakhir.

Sesuai dengan master plan yang sudah ditetapkan oleh BP Batam, kenaikan tarif perpanjangan UTWO masa 20 tahun ke depan dibagi menjadi tiga wilayah.

Wilayah pertama yakni Batam Center, terdiri dari dua bagian yakni koor (perkotaan) dan kelurahan. Wilayah kedua yakni Batuampar, meliputi Sungai Panas dan Mukakuning. Sementara wilayah ketiga Pantai Timur, meliputi daerah Sekupang, Tanjunguncang, Sagulung, Tanjungpiayu, dan Nongsa.

"Setiap wilayah kenaikannya berbeda. Dan, beda lagi dengan wilayah komersil seperti Nagoya," kata dia, kemarin.

Tarif UWTO di daerah Nagoya pada masa 30 tahun R p93.520 per meter. Seletelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan menjadi Rp 132.160 per meter.

Di daerah Sungai Panas, tarif UWTO pada masa 30 tahun Rp 42.000 per meter. Setelah masa 30 tahun berakhir, dan melakukan perpanjangan 20 tahun ke depan, tarifnya menjadi Rp 59.525 per meter.

Untuk daerah Tanjunguncang, masa UTWO 30 tahun Rp 35.500 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun, tarifnya menjadi Rp 50.310 per meter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar