Senin, 15 April 2013 (sumber : Posmetro Batam) |
---|
BATAM, METRO: Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, menertibkan reklame tidak berizin, Senin (17/4). Penertiban dilakukan mulai dari Megamall, menuju ke Bida Asri 1, Batamcenter.
Dari rilis yang diberikan, penertiban nantinya juga dilakukan di sepanjang jalan persimpangan Perumahan Rosedale, Simpang Jam, menuju Sei Harapan, Sekupang.
Penertiban terpadu itu dilaksanakan sebagai kelanjutan dari dikeluarkannya hasil keputusan rapat bersama pada Jumat (4/1) lalu antara BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Asosiasi Perusahaan Periklanan (APPB) Batam, dan instansi terkait, serta Surat Pemberitahuan Penertiban Reklame Nomor B/271/A3.3/1/2013 yang dikeluarkan pada Rabu (9/1) lalu mengenai Pemberitahuan Penertiban Reklame.
Dalam rilis yang diberikan disebutkan, meskipun penertiban terpadu dimulai Senin (4/3) lalu, namum penertiban rutin tetap dilaksanakan. BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan berkala. Program Penertiban berkala ini ataut Terpadu melibatkan instansi terkait. Seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame.
Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam adalah reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam, tidak membayar pajak ke Pemko Batam serta tidak terawat dan tidak layak. Selain itu penertiban juga dilakukan pada reklame yang berukuran 3×4 meter yang tidak sesuai dengan penempatannya dan ketentuan yang berlaku. Serta reklame yang berukuran dibawah 3×4 meter seperti papan petunjuk nama.
Jumlah papan reklame yang sudah ditertibkan sekitar 379 dan diperkirakan bisa bertambah. BP Batam menghimbau, pemilik reklame yang terkena penertiban, agar membongkar sendiri papan reklamenya.
Sementara untuk papan petunjuk nama, baik itu papan petunjuk nama sekolah, organisasi, perusahaan, ATM dan lainnya, jika pada lokasi tersebut terdapat hal seperti itu, BP Batam akan memberikan izin panggung reklame yang bisa memuat berbagai informasi papan petunjuk nama. Jadi penempatan papan petunjuk nama, wajib mendapat izin tertulis BP Batam. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar