Selasa, 23 April 2013 (sumber : Bisnis Kepri)
BATAM- Komisi IV DPRD Batam melihat segala perizinan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam No.71/2012 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal (BPM) Batam bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)
Anggota Komisi IV DPRD Batam Riki Indakari menuturkan dalam Perda tersebut menempatkan perizinan di dinas-dinas terkait bukan di BPM dan kelahiran PTSP itu seakan menambah tugas dari BPM itu sendiri. Padahal, perizinanan yang dianggarkan melalui APBD sudah dipostingkan ke setiap dinas.
“Perwako tidak sesuai dengan disiplin birokrasi dan jelas memang melanggar Perda SOTK Batam. Selama Perda SOTK tidak dirubah, maka tidak bisa perizinan dilakukan di BPM. Ini merupakan bentuk ketidakpastian hukum pelayanan publik,” kata Riki, saat dihubungi, Senin (22/4/2013).
Ia menjelaskan BPM itu sejatinya hanya terkait dengan investasi dan tidak ada masalah perizinan.
Dia mencontohkan, izin membuka klinik kini tidak dilakukan lagi di Dinas Kesehatan, justru ke BPM begitu juga dengan izin yang dilakukan di setiap dinas.
Namun Izin yang dapat dilakukan masyarakat itupun tidak bisa diberi kepastian kapan penyelesaiannya.
Bahkan, kata Riki, lahirnya Perwako yang mengatur segala perizinan di BPM seakan mengindikasikan instansi tersebut dijadikan mesin uang. Sebab, dana yang sudah dipostingkan ke dinas mengatur perizinan, malah setiap izin dialihkan ke BPM.
“Ada indikasi ini dijadikan mesin uang (BPM). Inikan tahun politik. Dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudsman, saya sangat mendukung sekali. Dan kalaupun mau izinya di BPM, harusnya ada badan baru dan PTSP ini dibekukan dulu untuk sementara,” tambah Riki.
Riki juga sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Komisi I dalam satu fraksi agar bisa direvisi ulang Perda SOTK tersebut. Adapun dana postingkan di dinas, bisa ditarik kembali pada APBD-Perubahan. Sebab jika terus dilanjutkan, bisa saja ini jadi temuan.
Dia juga menambahkan seharusnya pemerintah mengusulkan badan baru. “Karena sebenarnya memang kita butuh badan baru, seperti badan penanggulangan bencana, badan pengelolaan perbatasan. Untuk Perda SOTK sendiri memang wajar direvisi, sebab sudah sejak 2007. Ini menjadi penting, disamping kebutuhan masyarakat tinggi,” kata dia. (k17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar