Info Barelang
Senin, 22 April 2013
Perpanjangan UWTO Cuma 20 Tahun
Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam mengingatkan agar masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan perumahan yang akan habis, agar diperpanjang. Masa UWTO perpanjangan berbeda dengan saat UWTO pertama diperoleh. Jika masa UWTO pertama 30 tahun, perpanjangannya hanya 20 tahun.
Demikian disampaikan Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, Jumat (19/4) di ruang kerjanya, di Batam.
“Perpanjangan itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, pertama kali dialokasikan, 30 tahun. Untuk perpanjangannya 20 tahun,” kata Ilham.
Sementara untuk tarif, terjadi kenaikan dibanding UWTO pertama. Dia mencontohkan, untuk tahap pertama ini, UWTO lahan komersil diwilayah Nagoya untuk 30 tahun Rp93.200 per meter.
“Sementara, untuk perpanjangan selama 20 tahunnya menjadi Rp132.160 per meternya,” bebernya.
Sementara di wilayah Tancanguncang, Sagulung, lahan untuk perumahan, UWTO selama 30 tahun Rp35.500 per meter. Untuk perpanjangan UWTO yang waktunya 20 tahun dengan tarifnya menjadi Rp50.310 per meter. Untuk pulau atau hinterland, khusus lahan perumahan, UWTO Rp19.250 per meter.
“Memang ada perbedaan waktu dan tarifnya. Jadi kalau pertama mendapat alokasi lahan 30 tahun, perpanjangannya hanya 20 tahun,” imbunya.
Ditanya perpanjangan UWTO yang berlangsung di Batam, diakui baru dilakukan Batamindo Industrial Park. Selain itu, Southlink Sekupang dan industri Batuampar.
“Kalau perumahan, belum ada yang memperpanjang UWTO,” jelasnya. Bagi perumahan yang masa UWTO-nya akan habis, ada pemberitahuan. Yang UWTO-nya habis tahun ini adalah perumahan di wilayah Nagoya.
“Tapi kita biasanya, kalau sudah akan habis, pemilik lahan akan disurati untuk membayar UWTO,” ujar Ilham.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengakui, sudah mensosialisasikan aturan perpanjangan UWTO. Diantaranya untuk warga Blok Empat, Baloi.
Terkait dengan UWTO yang akan habis dalam waktu dekat ini, ada perumahan dan ruko di wilayah Jodoh. Terkait ini, BP Batam meminta warga untuk memperpanjang.(MARTUA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar