Kamis, 11 April 2013 (sumber : Batam Pos)
Pengalokasian lahan di Batam untuk pembangunan gedung perusahaan
ternyata tidak bisa dilakukan sepihak oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Untuk pengalokasian lahan, pemohon harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan ada beberapa syarat yang harus di penuhi pemohon atau badan usaha untuk mendapatkan pengalokasian lahan. “Kalau tidak disahkan dari menteri kehutanan dan HAM maka itu tidak bisa dipakai oleh si pemohon,” Katanya.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sipemohon atau badan usaha selain bukti pengesahan dari menteri Hukum dan HAM adalah akta pendirian, fotocopy SIUP dan TDP, NPWP, Sket lokasi yang dimohon, peruntukan lahan yang dimohon, luas lahan yang dimohon, surat pernyataan, alamat korespondensi, proposal rencana penggunaan lahan, dan laporan keuangan dua tahun buku terakhir.
Djoko Wiwoho mengatakan pengajuan lahan ini harus bersamaan dengan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Meski demikian menurut Djoko ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan permohonan pengalokasian lahan tetapi dibatalkan karena beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Seorang staff di BP Batam mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan pengalokasian lahan tetapi tidak langsung dikerjakan. “Kalau yang saya tahu banyak yang seperti itu. Tapi saya tidak tahu sampai berapa lama lahan itu kosong,” Katanya.
Djoko Wiwoho mengatakan lahan kosong atau lahan tidur setelah dialokasikan wajib dikelola pemohon sesuai dengan peruntukannya. Pihak BP Batam memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada pemilik lahan tersebut.
“Kalau tidak dibangun selama enam bulan maka itu akan kami tarik dan UWTOnya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan,” Kata Djoko. (ian)
Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan ada beberapa syarat yang harus di penuhi pemohon atau badan usaha untuk mendapatkan pengalokasian lahan. “Kalau tidak disahkan dari menteri kehutanan dan HAM maka itu tidak bisa dipakai oleh si pemohon,” Katanya.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sipemohon atau badan usaha selain bukti pengesahan dari menteri Hukum dan HAM adalah akta pendirian, fotocopy SIUP dan TDP, NPWP, Sket lokasi yang dimohon, peruntukan lahan yang dimohon, luas lahan yang dimohon, surat pernyataan, alamat korespondensi, proposal rencana penggunaan lahan, dan laporan keuangan dua tahun buku terakhir.
Djoko Wiwoho mengatakan pengajuan lahan ini harus bersamaan dengan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Meski demikian menurut Djoko ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan permohonan pengalokasian lahan tetapi dibatalkan karena beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Seorang staff di BP Batam mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan pengalokasian lahan tetapi tidak langsung dikerjakan. “Kalau yang saya tahu banyak yang seperti itu. Tapi saya tidak tahu sampai berapa lama lahan itu kosong,” Katanya.
Djoko Wiwoho mengatakan lahan kosong atau lahan tidur setelah dialokasikan wajib dikelola pemohon sesuai dengan peruntukannya. Pihak BP Batam memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada pemilik lahan tersebut.
“Kalau tidak dibangun selama enam bulan maka itu akan kami tarik dan UWTOnya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan,” Kata Djoko. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar