Rabu, 24 April 2013 (sumber : Batam Pos)
Impor ponsel, komputer genggam dan komputer tablet ke Batam sudah
dua minggu terhenti. Hal ini dikarenakan belum keluarnya aturan Dewan
Kawasan FTZ terkait imor ponsel.
Kasi Intel Bea Cukai Batam Salomo Vino mengungkapkan komoditas tersebut sampai saat ini belum bisa dimasukkan karena Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) belum menetapkan kuota pemasukan sejalan dengan penerapan Permendag No.82/2012.
“Sudah dua minggu berhenti, impor handphone belum bisa masuk. Belum ada kuota dari BP Batam,” katanya di hotel Harmoni One, sore tadi (24/4).
Menurut Salomo, sebelumnya kuota ponsel yang akan dimasukkan ke Batam ditetapkan BP Batam setiap 30 hari sebelum dikeluarkan Permendag No.82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
“Permendag itu masa berlakunya mulai Maret lalu. Tetapi karena belum ada ketentuan kuota makanya sudah dua minggu ini tidak ada lagi impor ponsel. Karena dalam Permendag itu disebut bahwa kuota dari BP Batam,” Kata Salomo.
Menurutnya saat ini pihak BP Batam dan Dewan Kawasan FTZ BBK sedang menggodok peraturan ketua DK. Aturan ini nantinya yang akan mengatur tata cara penerbitan Importir Terdaftar (IT) oleh BP Batam dengan tetap mengacu kepada Permendag-nya.
“Permendag itu masih digodok, untuk mengatur peneribtan IT. Jika IT sudah selesai baru bisa ajukan lagi,” tuturnya.
Berdasarkan catatan BC Batam, rata-rata kuota ponsel di Batam yang ditetapkan BP Batam mencapai 8 ribu hingga 10 ribu setiap bulan. Sebagian besar pemasok ponsel ke Batam adalah dari Singapura dan Cina.
“Selama ini, negara yang paling banyak sebagai pemasok ponsel adalah Singapura meski memang ada sebagian dari negara lain,” Kata Salomo.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Fathullah membernarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum memiliki wewenang untuk menerbitkan IT sesuai dengan Permendag No.82/2012 sehingga pemasukan ponsel impor ke Batam saat ini terhenti.
“Memang harus ada aturan Dewan Kawasan baru bisa ditertibkan Importir Terdaftar (IT) bagi kalangan importir,” Kata Fathullah.
Menurut Fathullah peraturan ketua DK terkait impor ponsel ini akan segera keluar.”Surat Keputusan DK-nya belum jadi. Tapi kabarnya sudah final tinggal ditandatangani,” kata Fathullah.
Sesuai Permendag tersebut, importir ponsel termasuk yang berdomisili di FTZ Batam wajib memiliki IT untuk bisa melakukan pemasukan ponsel ke kawasan ini.
Fathullah mengaku BP Batam sudah mendesak DK agar segera menerbitkan aturan ponsel tersebut. Ini untuk memperlancar kran impor ponsel ke Batam.
“Sudah sejak seminggu lalu kami tanya, katanya tinggal ditandatangani saja,” Kata Fathullah. (ian)
Kasi Intel Bea Cukai Batam Salomo Vino mengungkapkan komoditas tersebut sampai saat ini belum bisa dimasukkan karena Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) belum menetapkan kuota pemasukan sejalan dengan penerapan Permendag No.82/2012.
“Sudah dua minggu berhenti, impor handphone belum bisa masuk. Belum ada kuota dari BP Batam,” katanya di hotel Harmoni One, sore tadi (24/4).
Menurut Salomo, sebelumnya kuota ponsel yang akan dimasukkan ke Batam ditetapkan BP Batam setiap 30 hari sebelum dikeluarkan Permendag No.82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
“Permendag itu masa berlakunya mulai Maret lalu. Tetapi karena belum ada ketentuan kuota makanya sudah dua minggu ini tidak ada lagi impor ponsel. Karena dalam Permendag itu disebut bahwa kuota dari BP Batam,” Kata Salomo.
Menurutnya saat ini pihak BP Batam dan Dewan Kawasan FTZ BBK sedang menggodok peraturan ketua DK. Aturan ini nantinya yang akan mengatur tata cara penerbitan Importir Terdaftar (IT) oleh BP Batam dengan tetap mengacu kepada Permendag-nya.
“Permendag itu masih digodok, untuk mengatur peneribtan IT. Jika IT sudah selesai baru bisa ajukan lagi,” tuturnya.
Berdasarkan catatan BC Batam, rata-rata kuota ponsel di Batam yang ditetapkan BP Batam mencapai 8 ribu hingga 10 ribu setiap bulan. Sebagian besar pemasok ponsel ke Batam adalah dari Singapura dan Cina.
“Selama ini, negara yang paling banyak sebagai pemasok ponsel adalah Singapura meski memang ada sebagian dari negara lain,” Kata Salomo.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Fathullah membernarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum memiliki wewenang untuk menerbitkan IT sesuai dengan Permendag No.82/2012 sehingga pemasukan ponsel impor ke Batam saat ini terhenti.
“Memang harus ada aturan Dewan Kawasan baru bisa ditertibkan Importir Terdaftar (IT) bagi kalangan importir,” Kata Fathullah.
Menurut Fathullah peraturan ketua DK terkait impor ponsel ini akan segera keluar.”Surat Keputusan DK-nya belum jadi. Tapi kabarnya sudah final tinggal ditandatangani,” kata Fathullah.
Sesuai Permendag tersebut, importir ponsel termasuk yang berdomisili di FTZ Batam wajib memiliki IT untuk bisa melakukan pemasukan ponsel ke kawasan ini.
Fathullah mengaku BP Batam sudah mendesak DK agar segera menerbitkan aturan ponsel tersebut. Ini untuk memperlancar kran impor ponsel ke Batam.
“Sudah sejak seminggu lalu kami tanya, katanya tinggal ditandatangani saja,” Kata Fathullah. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar