Jumat, 12 April 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Kasubag Pemetaan, Biro Perencanaan, Program dan Litbang BP Batam, Irfan T Widyasa mengatakan, Relang sampai saat ini belum bisa dialokasikan karena memang masalah lahan.
Meski kepastian lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah didapatkan BP Batam jika mengacu ke PP 46/2009 dan termasuk kepastian peruntukkan lahan mengacu kepada RTRW FTZ BBK dengan terbitnya Perpres 87/2011.
" Rempang Galang masuk kawasan FTZ berdasarkan Perpres. Tapi, masih terkendala hutan lindungnya. Kami masih menunggu Kemenhut mengumumkan, itupun dari kajian tim paduserasi," kata Irfan, kemarin.
Dalam Perpres 87/2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun, kawasan Relang masuk Zona L2 dan Zona L3. Zona L2 artinya kawasan perlindungan setempat yang ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
Sedangkan Zona L3 masih ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA). Zona ini, ditetapkan di sebagian pesisir Kampung Bagan dan Tanjung Piayu Laut, sebagian pesisir Panaran, sebagian pesisir Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
"Artinya, meski sudah ada dibagi zona dan masuk kawasan FTZ, pemanfaatannya bisa dilakukan apabila Kemenhut sudah memberikan kepastian penyelesaian,"katanya. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar