Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 23 April 2013

FTZ BBK Perlu Dievaluasi

Jumat, 19 April 2013  (sumber : BatamPos)
 
Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi. Salah satu hal penting dalam evaluasi adalah pengawasan lalu lintas barang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi mengakui, terjadinya kasus penyelundupan memang tidak dapat dipungkiri. “Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap daerah border (perbatasan, red),” katanya dalam wawancara tertulis, kemarin.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 telah mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta lalu lintas barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Meski demikian, pelaksanaan FTZ di BBK memang perlu dievaluasi.

“Status FTZ yang baru berjalan lima tahun perlu terus dievaluasi tentunya pembenahan di segala bidang masih perlu terus ditingkatkan terutama menyangkut pengawasan lalu lintas barang,” ucapnya.

Ditanya tentan tudingan bahwa pemerintah pusat hanya setengah hati memberikan status FTZ ke BBK, dengan lugas Bachrul menampiknya. Meski demikian ia mengakui tidak semua kewenangan pusat dalam pengaturan di FTZ BBK bisa dilimpahkan ke daerah.

“Filosofis dasar pembentukan FTZ itu semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Oleh karenanya tidak semua kewenangan dilimpahkan ke DK (Dewan Kawasan) dan BP (Badan Pengusahaan FTZ), salah satu contohnya ketentuan mengenai Barang yang dilarang Impor/dilarang ekspor masih diatur oleh pusat,” sebutnya.

Bagaimana dengan anggapan bahwa masyarakat Batam selama ini justru tidak merasakan manfaat FTZ? Bahcrul menegaskan, mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas maka jangka waktu suatu kawasan ditetapkan sebagai FTZ adalah 70 tahuh. “Tentunya kita masih punya waktu untuk membenahi FTZ BBK dimaksud, sehingga tujuan pembentukan FTZ BBK dapat tercapai,” tegasnya.(ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar