Selasa, 23 April 2013 (sumber : ANTARA)
Tim Terpadu dari Badan Pengusahaan Batam, pemerintah kota setempat serta dibantu petugas kepolisian Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) kembali menertibkan sejumlah reklame bermasalah di kawasan Batam Centre."Penertiban kembali dilakukan sejak Senin (22/4) dan difokuskan pada kawasan Batam Centre. Hari ini penertiban juga masih berlanjut," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Selasa.
Ia mengatakan reklame yang ditertibkan dinilai melanggar ketentuan, seperti kondisi kontruksi sudah membahayakan, tidak berizin dan pajaknya sudah berakhir sejak Desember 2012 lalu.
"Reklame yang dinilai melanggar ketentuan tersebut, kemudian dirobohkan dan dicabut oleh petugas penertiban. Selanjutnya dinaikkan ke dalam truk, dan diangkut ke lokasi pengumpulan reklame bermasalah," kata dia.
Penertiban ini, merupakan yang ketiga kalinya dilakukan BP Batam bersama tim terpadu. Dalam penertiban sebelumnya, petugas penertiban berhasil merobohkan 279 reklame ilegal.
"Penertiban dilakukan secara bertahap, hingga tidak ada lagi reklame ilegal di Kota Batam. Targetnya hingga Juni semua selesai," kata Ilham.
Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco I Subekti mengatakan secara keseluruhan, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam. Namun, masih banyak yang belum mengantongi izin dan secara bertahap semua akan ditertibkan.
Selain dari BP Batam, kata dia, izin pendirian reklame di Batam juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam namun izin titik tetap pada BP Batam.
"Dari 96 pengajuan izin baliho yang masuk pada tahun 2012, BP Batam baru mengeluarkan 31 izin, sedangkan pada tahun 2011 ada 83 baliho yang telah mendapatkan izin dari 126 izin yang diajukan ke BP Batam," kata dia.
BP Batam, kata dia, pada 2013 menargetkan pendapatan dari sewa lahan pendirian papan reklame sebesar sebesar Rp1,4 miliar, sedangkan realisasi pendapatan izin reklame pada 2012 sebesar Rp897 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar