Batam (Antara Kepri) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun segera menerbitkan Surat Keputusan mengenai impor telepon selular, tablet, dan komputer jinjing untuk kawasan itu.
       
"Akan diterbitkan 'soon'," kata Ketua Dewan FTZ BBK Muhammad Sani di Batam, Minggu.
       
Ia mengatakan, saat, ini pihaknya sedang menggodok kebijakan impor khusus itu.
      
Ditanya mengenai urgensi impor ponsel, menurut pria yang juga Gubernur Kepulauan itu, alat elektronik bukan kebutuhan pokok.
       
Hal senada dengan Sani, Kepala Badan Pengusahaan FTZ Batam Mustofa Widjaja menegaskan bahwa ponsel bukan hal pokok.
       
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu SK DK yang mengatur impor.
       
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan FTZ Batam Fatullah mengatakan bahwa penghentian impor ponsel karena terkendala aturan impor oleh Dewan Kawasan.
       
"Impor belum bisa dilakukan lagi karena belum ada aturan Dewan Kawasan," katanya.
       
Padahal, lanjut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 membuka peluang impor ponsel untuk FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.
       
Seharusnya, Dewan Kawasan membuat Surat Keputusan ketentuan impor sebagai ketentuan pelaksanaan impor.
       
Kepala Seksi Intel Bea Cukai Kelas I A Batam Salomo Vino jumlah impor ponsel ke Batam tiap bulannya berbeda. Namun, rata-rata 8.000 sampai 10.000 unit tiap bulan. Kebanyakan diimpor dari Singapura.
       
"Ada juga dari China, tetapi sedikit," kata dia.
       
Kebutuhan ponsel di Batam relatif tinggi karena selain untuk kebutuhan warga juga untuk oleh-oleh pelancong yang singgah di kota industri, kata Vino.(Antara)

Editor: Dedi