TOLAK
PEMBAYARAN - Spanduk penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita
(UWTO) yang dipasang warga Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Keresahan warga Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, Batam, belum juga mereda. Spanduk penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dibebankan kepada warga dua kali hilang.
"Dua kali kami pasang spanduk yang isinya penolakan pembayaran UWTO yang dibebankan ke warga, hilang dua kali. Saat ditanya ke satpam malah tidak tahu. Inikan mustahil. Rabu (24/4/2013) semua warga sudah berkumpul di fasilitas umum (fasum) dan meminta satpam untuk menjaga spanduk, tapi tidak tahunya pagi sudah tidak ada lagi," ujar Firman salah satu warga Graha Nusa Batam, Kamis (25/4/2013).
Warga yang sudah berkumpul di fasum itu mulai marah dan mendesak pihak developer untuk segera menyelesaikan masalah perpanjangan UWTO dan tidak membebankan ke pemilik rumah. Meski tidak ada orasi saat itu, tapi warga menyampaikan kekesalannya merasa ditipu oleh developer.
Sebab tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu untuk konsumen yang hendak akad kredit, yang menyatakan bahwa masa berlaku WTO akan habis.
"Masak kami baru saja beli rumah langsung diminta bayar UWTO. Sebelum masalah ini selesai developer juga harus menghentikan segala aktivitas sehingga permasalahan yang ada di perumahan Graha Nusa Batam, tidak menjadi tambah rumit nantinya," jelas Anes warga lainnya.
Menurutnya, warga sepakat menolak bayar ulang UWTO. Karena dalam surat perjanjian yang di tandatangani, sudah tercantum klausul bahwa, sejak awal warga membayar kewajiban tersebut.
"Jika spanduk yang kami pasang Kamis (25/4/2013) hilang juga, maka kami ancam menggelar aksi demo. Ini sudah tidak benar masa spanduk yang dipasang di dekat pos satpam, hilang tanpa diketahui," ujarnya. (*)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Keresahan warga Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, Batam, belum juga mereda. Spanduk penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dibebankan kepada warga dua kali hilang.
"Dua kali kami pasang spanduk yang isinya penolakan pembayaran UWTO yang dibebankan ke warga, hilang dua kali. Saat ditanya ke satpam malah tidak tahu. Inikan mustahil. Rabu (24/4/2013) semua warga sudah berkumpul di fasilitas umum (fasum) dan meminta satpam untuk menjaga spanduk, tapi tidak tahunya pagi sudah tidak ada lagi," ujar Firman salah satu warga Graha Nusa Batam, Kamis (25/4/2013).
Warga yang sudah berkumpul di fasum itu mulai marah dan mendesak pihak developer untuk segera menyelesaikan masalah perpanjangan UWTO dan tidak membebankan ke pemilik rumah. Meski tidak ada orasi saat itu, tapi warga menyampaikan kekesalannya merasa ditipu oleh developer.
Sebab tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu untuk konsumen yang hendak akad kredit, yang menyatakan bahwa masa berlaku WTO akan habis.
"Masak kami baru saja beli rumah langsung diminta bayar UWTO. Sebelum masalah ini selesai developer juga harus menghentikan segala aktivitas sehingga permasalahan yang ada di perumahan Graha Nusa Batam, tidak menjadi tambah rumit nantinya," jelas Anes warga lainnya.
Menurutnya, warga sepakat menolak bayar ulang UWTO. Karena dalam surat perjanjian yang di tandatangani, sudah tercantum klausul bahwa, sejak awal warga membayar kewajiban tersebut.
"Jika spanduk yang kami pasang Kamis (25/4/2013) hilang juga, maka kami ancam menggelar aksi demo. Ini sudah tidak benar masa spanduk yang dipasang di dekat pos satpam, hilang tanpa diketahui," ujarnya. (*)
Pihak Otorita dan penjabat daerah mohon di tindak Develover GRAHA NUSA BATAM, Karena Sudah melakukan penipuan terhadap customer
BalasHapusbawa SAJA ke pengadilan international di den haag, krn 235 negara PERSERIKATAN BANGSA2 SEDUNIA,....final hukum di DEN HAAG ---- TANPA ADA STATUS QU0 di negara manapun dalm negara diseluruh dunia, kecuali di komunis KORUT.
BalasHapus