Tribun Batam - Sabtu, 27 April 2013 (Sumber : Tribun Batam)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM -
Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mengetahui adanya laporan perumahan
yang sudah habis masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Terkait laporan
warga Perumahan Graha Nusa Batam yang merasa dirugikan akibat harus
membayar UWTO rumahnya, rata-rata pemilik rumah belum genap menghuni
selama 30 tahun.
"Kami harus cari datanya dulu. Di mana itu perumahannya? Siapa pengembangnya?," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan saat dikonfirmasi Tribunnewsbatam, Jumat (19/4/2013).
Ia bahkan terkesan heran dengan kondisi tersebut, sebab menurut Ilham rasanya belum ada perumahan di Batam yang akan segera berakhir masa sewa lahannya.
"Tunjukan dululah fotokopi PL-nya. Setahu kami belum ada, karena seperti kami ingat booming-booming-nya perumahan ini tahun 2000 lalu. Kalau dihitung 30 tahun setelah tahun 2000 saja masih banyak sisa waktu," tambahnya.
Menurut Ilham, untuk unit rumah yang dibangun oleh pengembang, memang di waktu awal adalah tanggung jawab developer untuk membayarkan UWTO lahan yang di pakai. Baru setelah PL, selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik awal.
"Itu biasanya tergantung developernya, bukan kami. Bagaimana perjanjian awalnya. Biasanya waktu pertama kali itu sudah dibayarkan oleh developer, baru selanjutnya kalau sudah PL ya dibayar pemilik rumah masing-masing," jelas Ilham. (*)
"Kami harus cari datanya dulu. Di mana itu perumahannya? Siapa pengembangnya?," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan saat dikonfirmasi Tribunnewsbatam, Jumat (19/4/2013).
Ia bahkan terkesan heran dengan kondisi tersebut, sebab menurut Ilham rasanya belum ada perumahan di Batam yang akan segera berakhir masa sewa lahannya.
"Tunjukan dululah fotokopi PL-nya. Setahu kami belum ada, karena seperti kami ingat booming-booming-nya perumahan ini tahun 2000 lalu. Kalau dihitung 30 tahun setelah tahun 2000 saja masih banyak sisa waktu," tambahnya.
Menurut Ilham, untuk unit rumah yang dibangun oleh pengembang, memang di waktu awal adalah tanggung jawab developer untuk membayarkan UWTO lahan yang di pakai. Baru setelah PL, selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik awal.
"Itu biasanya tergantung developernya, bukan kami. Bagaimana perjanjian awalnya. Biasanya waktu pertama kali itu sudah dibayarkan oleh developer, baru selanjutnya kalau sudah PL ya dibayar pemilik rumah masing-masing," jelas Ilham. (*)
Editor : candrappusponegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar