Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 April 2013

BP BATAM SEGERA BISA TERBITKAN RIPH


Rabu, 17/4/2013  (sumber : ANTARA)

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dalam waktu dekat Kementerian Pertanian segera melimpahkan wewenang penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikutura (RIPH) ke badan tersebut.

"Saat ini kami sedang menunggu pelimpahan wewenang ke BP Batam dari Kementan dan sudah ada wacana secara lisan tapi belum formal, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada pelimpahan secara resmi," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah di Batam, Rabu.

RIPH berdasarkan Permentan No.60/2012 diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Permentan yang keluar tahun lalu itu diterbitkan berpasangan dengan Permendag No.60/2012 tentang ketentuan impor holtikultura.

Permendag tersebut mengatur kewajiban importir agar memiliki Importir Terdaftar (IT) yang diterbitkan Kemendag. Untuk memasukkan produk impor hortikultura, importir juga harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari kemendag.

Namun sejak awal 2013, Kemendag sudah melimpahkan wewenang penerbitan IT dan PI kepada BP Batam.

"Kementan Pertanian sebelumnya sudah menyatakan segera melimpahkan wewenang penerbitan RIPH ke BP Batam yang dinilai tidak akan menimbulkan hambatan," kata dia.

Fatullah mengatakan, untuk importir Batam yang belum punya IT bisa mengajukan ke BP Batam dan akan kami proses agar nanti bisa urus RIPH.

"Untuk yang sudah punya izin yang diterbitkan Kemendag dan Kementan tetap bisa memasukkan impor melalui kawasan FTZ Batam," kata Fathullah.

Kuota impor horltikulutra melalui kawasan FTZ Batam, kata dia sudah diatur berdasarkan pelimpahan RIPH sehingga BP Batam tidak perlu menetapkan kuota khusus.

"Sejauh ini satu importir di Batam sudah memiliki RIPH yang diterbitkan Kementan. BP Batam juga sudah mengeluarkan persetujuan pemasukan untuk satu importir tersebut. Sementara yang sedang dalam proses ada dua," kata dia.

Ia mengatakan, dari Januari hingga April 2013 satu perusahaan yang sudah memiliki RIPH tersebut sudah melakukan impor melalui pelabuhan kawasan bebas Batam.Budi Suyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar