Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 12 April 2013

17 April, Tim Terpadu Kembali Tertibkan Reklame

Jumat, 12 April 2013  (sumber :Haluan Kepri)
 
BATAM CENTRE (HK) - Tim Terpadu Kota Batam kembali menjadwalkan penertiban reklame yang dibangun tanpa izin. Penertiban rutin yang dikomandoi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan  Batam itu akan digelar 17 April 2013 mendatang.


Rencananya, lokasi penertiban lanjutan kali ini akan dimulai dari pusat perbelanjaan Mega Mal, Batam Centre menuju Bida Asri 1, kemudian sepanjang jalan di persimpangan Perumahan Rosedale, Simpang Jam, menuju Sei Harapan-Sekupang.

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan menyebutkan, penertiban yang dilakukan tim terpadu ini tindaklanjut dari keputusan rapat bersama 4 Januari  lalu antara BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Asosiasi Perusahaan Periklanan (APPB) Batam, dan Dispenda. Surat Pemberitahuan Penertiban Reklame bernomor B/271/A3.3/1/2013 tanggal 9 Januari 2013.

" Walaupun penertiban terpadu dimulai tanggal 4 Maret 2013, namum penertiban rutin tetap dilaksanakan BP Batam. BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala. Program Penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu  melibatkan instansi terkait seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang  dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame," kata Ilham, dalam rilis yang diterima Haluan Kepri, kemarin.

Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam adalah, reklame yang tidak ada berizin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam, reklame yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam dan reklame yang sudah tidak terawat dan tidak layak.

Selain itu, reklame ukuran 3 x 4 meter yang tidak sesuai penempatannya dengan ketentuan yang berlaku serta reklame berukuran dibawah 3 x 4 M seperti papan petunjuk nama.

" Adapun jumlah reklame yang sudah ditertibkan oleh tim terpadu pada penertiban lalu adalah sekitar 379 reklame dan diperkirakan bisa bertambah. Terhadap reklame yang terkena penertiban, BP Batam mengimbau kepada pemilik reklame agar dapat membongkar sendiri papan reklamenya," katanya.

Untuk papan petunjuk nama, baik itu nama sekolah, organisasi, perusahaan, ATM dan lainnya, jika pada lokasi tersebut terdapat hal seperti itu, maka BP Batam memberikan izin Panggung Reklame yang bisa memuat berbagai informasi papan petunjuk nama.  Namun penempatan papan petunjuk nama wajib mendapat izin tertulis BP Batam. (r/mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar