Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 April 2013

Lahan di Batam Boleh Mangkrak hingga Dua Tahun

Senin, 15 April 2013  (sumber : Batam Pos)

Banyaknya lahan mangkrak di Batam ternyata dikarenakan belum  ada aturan yang jelas mengenai batas penggunaan lahan setelah dialokasikan.

Setelah di alokasikan, ternyata pemilik lahan bisa tidak mengelola lahan tersebut selama dua tahun. Bahkan untuk kasus tertentu diberikan perpanjangan waktu lebih dari dua tahun.

Direktur Humas PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan  lamanya waktu yang diberikan ini karena banyaknya dokumen yang harus dilengkapi pemohon. “Bisa saja sudah dialokasikan tetapi ada dokumet seperti IMB yang belum keluar,” kata Djoko, sore tadi (15/3).

Djoko mengatakan ada beberapa kasus yang izinnya bahkan lebih dari dua tahun. Biasanya ini berlaku untuk lahan yang belum matang dan lokasinya mungkin butuh pengerjaan dari pemilik lahan.

“Bisa jadi lahan itu harus dipotong sebelum ada pembangunan, atau pun dilakukan penimbunan. Itu kan butuh waktu,” Kata Djoko.

Djoko juga mengakui bahwa di Batam memang ada kepemilikan lahan ganda. Meski demikian, dalam waktu dekat itu akan ditertibkan BP Batam.

BP Batam juga membantah mempersulit dalam pengalokasian lahan. Ia mengatakan pengajuan permohonan lahan ke BP Batam tidaklah sulit, asalkan semua berkas sudah dilengkapi. Untuk mengeluarkan HPL setelah pengajuan hanya sekitar 40 sampai 60 hari.

“Kalau memang ada yang sampai bertahun-tahun berarti ada dokumen yang belum lengkap. Kami tidak mempersulit kok,” katanya. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar