Kamis, 04-04-2013 (sumber : Batamtoday)
|
||||||||||||||
|
BATAM, batamtoday - Warga Kampung Jabi RW 04, Kelurahan Batu Besar,
Kecamatan Nongsa menolak klaim BP Batam yang menyebut wilayah kampung
tersebut termasuk lahan Bandara Hang Nadim, Batam.
"Kami penghuni kampung tua sangat keberatan, kami akan melakukan cara apapun utuk mempertahankan Kampung Jabi yang sudah ada sejak tahun 1937," ujar Abdul Kadir, warga Kampung Jabi yang juga masuk dalam Pokja Kampung Tua yang terdiri dari Badan Pertanahan, Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Pemko Batam dan BP Batam, Kamis (4/4/2013).
Dikatakannya, jika penertiban yang dilakukan BP Batam di atas lahan bandara yang disebut-sebut termasuk Kampung Jabi, hal tersebut sangat salah besar.
"Kalau penertiban terkait Kampung Jabi, harus kita ketahui 33 titik kampung tua di Batam termasuk Kampung Jabi yang berdasarkan SK Wali Kota, Nyat Kadir dengan nomor SK 105/2004 Tentang Kampung Tua yang ditandatangani pada 22 Maret 2008 lalu," terangnya.
SK tersebut keluar, katanya, juga ditandatangani oleh Kepala BP Batam Mustofa Wijaya dan Lembaga Adat Melayu (LAM) dan tokoh masyarakat lainnya.
Sementara itu, Amiluddin Ketua RW 04, Kampung Jabi menyampaikan, bahwa jauh sebelum Bandara Hang Nadim, Batam berdiri, sudah ada Kampung Jabi. Bahkan lahan bandara saat ini dulunya adalah miliki warga Kampung Jabi yang disebutnya dibeli oleh OB (BP Kawasan) secara paksa.
Dia juga menyebutkan Jalan Hang Kasturi yang membelah wilayah Kampung Kabi saat ini termasuk lahan yang dihibahkan warga.
"Sehingga tidak ada nama Kampung Jabi I dan Kampung Jabi II. Kampung Jabi, ya Kampung Jabi tidak terpecahkan oleh adanya jalan tersebut," terangnya.
Saat ini, tambahnya warga Kampung Jabi kurang lebih sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) termasuk warga Kampung Jabi yang diklaim BP Batam berada di atas lahan bandara sebanyak 100 lebih KK.
Sementara itu, Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam menyampaikan penertiban di atas lahan Bandara Hang Nadim tidak termasuk Kampung Jabi.
Menurutnya, terkait Kampung Jabi perlu dilakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Batam.
"Penertiban dan sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas Teluk Bakau yang terdapat 324 rumah liar (Ruli) di kawasan tersebut. Sedangkan untuk Kampung Jabi perlu dilakukan koordinasi dengan Pemko Batam," ujarnya.
"Kami penghuni kampung tua sangat keberatan, kami akan melakukan cara apapun utuk mempertahankan Kampung Jabi yang sudah ada sejak tahun 1937," ujar Abdul Kadir, warga Kampung Jabi yang juga masuk dalam Pokja Kampung Tua yang terdiri dari Badan Pertanahan, Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Pemko Batam dan BP Batam, Kamis (4/4/2013).
Dikatakannya, jika penertiban yang dilakukan BP Batam di atas lahan bandara yang disebut-sebut termasuk Kampung Jabi, hal tersebut sangat salah besar.
"Kalau penertiban terkait Kampung Jabi, harus kita ketahui 33 titik kampung tua di Batam termasuk Kampung Jabi yang berdasarkan SK Wali Kota, Nyat Kadir dengan nomor SK 105/2004 Tentang Kampung Tua yang ditandatangani pada 22 Maret 2008 lalu," terangnya.
SK tersebut keluar, katanya, juga ditandatangani oleh Kepala BP Batam Mustofa Wijaya dan Lembaga Adat Melayu (LAM) dan tokoh masyarakat lainnya.
Sementara itu, Amiluddin Ketua RW 04, Kampung Jabi menyampaikan, bahwa jauh sebelum Bandara Hang Nadim, Batam berdiri, sudah ada Kampung Jabi. Bahkan lahan bandara saat ini dulunya adalah miliki warga Kampung Jabi yang disebutnya dibeli oleh OB (BP Kawasan) secara paksa.
Dia juga menyebutkan Jalan Hang Kasturi yang membelah wilayah Kampung Kabi saat ini termasuk lahan yang dihibahkan warga.
"Sehingga tidak ada nama Kampung Jabi I dan Kampung Jabi II. Kampung Jabi, ya Kampung Jabi tidak terpecahkan oleh adanya jalan tersebut," terangnya.
Saat ini, tambahnya warga Kampung Jabi kurang lebih sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) termasuk warga Kampung Jabi yang diklaim BP Batam berada di atas lahan bandara sebanyak 100 lebih KK.
Sementara itu, Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam menyampaikan penertiban di atas lahan Bandara Hang Nadim tidak termasuk Kampung Jabi.
Menurutnya, terkait Kampung Jabi perlu dilakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Batam.
"Penertiban dan sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas Teluk Bakau yang terdapat 324 rumah liar (Ruli) di kawasan tersebut. Sedangkan untuk Kampung Jabi perlu dilakukan koordinasi dengan Pemko Batam," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar