Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menggusur 324 bangunan ilegal di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim karena dinilai menganggu aktivitas penerbangan.
"Data terakhir yang diperoleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, ada 324 bangunan ilegal berada di kawasan bandara. Sekitar Juni nanti mereka akan ditertibkan," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, penertiban juga dilakukan terhadap penambang pasir darat ilegal di kawasan bandara yang telah mengakibatkan banyak lubang-lubang besar meski belum menganggu penerbangan.
"Penertiban juga termasuk tambang pasir darat ilegal yang menggunakan mesin-mesin penyedot ukuran besar," kata dia.
Ilham mengatakan, bangunan tersebut meliputi pemukiman warga, kios-kios, rumah ibadah, lokalisasi ilegal yang sebelumnya sudah ditertibkan namun kembali dihuni.
"Kami akan membangun pagar lagi setelah bangunan-bangunan tersebut ditertibkan agar mereka tidak kembali lagi membangun di kawasan bandara. Kami juga tidak akan memberikan ganti rugi karena mereka sudah berkali-kali ditertibkan," kata Ilham.
Untuk kawasan Kampung Jabi yang wilayahnya juga masuk di Bandara Internasional Hang Nadim akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum penertiban.
"Sebagian memang masuk kawasan bandara, namun perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi pada banyak pihak sebelum ditertibkan," kata dia.
Ilham mengatakan, alasan penertiban karena pada seluruh kawasan bandara harus steril dari segala kegiatan dan bangunan yang tidak ada hubungannya dengan penerbangan sehingga semua pemukiman tidak berizin akan ditertibkan.
Selain menertibkan bangunan tidak berizin dan penambangan liar area Bandara Internasional Hang Nadim Batam, BP Batam pada 2013 juga akan menertibkan rumah-rumah tidak berizin di kawasan Waduk Duriangkang.
Selain menjadi area permukiman ratusan kepala keluarga, di waduk tersebut juga menjadi area peternakan, pertanian, dan tambak ikan yang dikhawatirkan mencemari air sebagai sumber air utama di Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar