t
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- BP Batam tak akan memberikan ganti rugi dalam penertiban bangunan liar di area Bandara Hang Nadim yang dimulai sejak Maret 2013 lalu. Ada sekitar 324 rumah liar yang digusur.
"Sudah sering dilakukan penertiban serupa, jadi tidak ada lagi sagu hati," ujar Ilhan Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Rabu (3/4).
Ditemui usai melakukan peninjauan hanggar Lion Air di Bandara Hang Nadim, Ilham menambahkan, BP Batam juga akan menertibkan sejumlah bangunan liar lainnya.
"Sekitar bulan Juni kami beserta tim akan melakukan penertiban tahap II. Untuk Kampung Jabi, kami akan bicarakan kembali ke pemerintah. Pada prinsipnya, kami akan kedepankan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu," paparnya.
Penertiban tahap pertama dari Simpang Taiwan hingga ke daerah Teluk Bakau. Seperti diketahui, penertiban lahan bandara dari bangunan maupun aktifitas yang tidak resmi yang dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, ternyata mendapat penolakan keras dari warga Kampung Jabi 2 yang masuk ke dalam wilayah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Ketua RW 04, Kampung Jabi, Amiluddin beberapa waktu lalu mengatakan warga yang tinggal di kampung Jabi menolak bila sampai terjadi penertiban terhadap wilayah yang telah dihuni oleh warga jauh sebelum ada Bandara Hang Nadim, Batam.
Dirinya menambahkan, Kampung Jabi yang berada di wilayah selatan dari lahan bandara ini dahulunya menyatu. Namun, setelah dilakukan pembangunan berupa jalan raya Hang Kesturi, wilayah kampung Jabi terbagi menjadi dua, yakni yang mengarah ke laut dengan yang letak jauh dari darat yang kini diketahui masuk ke dalam lahan bandara.
Hingga pada akhirnya, BP Batam mengakui kampung Jabi yang mengarah ke laut, namun tidak untuk wilayah Kampung Jabi 2 yang kini diklaim oleh BP Batam masuk ke dalam lahan bandara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar