Kamis, 4 April 2013 (sumber : Tribun Batam)
Badan Pengusahaan (BP) Batam nampaknya semakin serius dalam melakukan
penertiban lahan di area Bandara Hang Nadim, Batam. Ini terlihat dari
tindakan yang dilakukan berupa penertiban di sekitar area lahan bandara
internasional tersebut.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, penertiban lahan untuk tahap pertama telah dilakukan oleh tim gabungan pada pertengahan bulan Maret 2013 lalu.
"Kami sudah lakukan. Penertiban tahap pertama dari Simpang Taiwan sampai ke daerah Teluk Bakau. Dalam penertiban kemarin, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial," ujar Ilham Eka Hartawan, Rabu (3/4/2013).
Ditemui usai melakukan peninjauan hanggar Lion Air di Bandara Hang Nadim, Ilham menambahkan, untuk rumah liar yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut sebanyak 324 rumah. Mengenai adanya sagu hati yang diberikan pihak BP Batam, dirinya menuturkan bahwa hal tersebut tidak diberikan mengingat sudah beberapa kali dilakukan penertiban serupa.
"Tidak ada, karena sudah dua kali sehingga tidak pakai sagu hati," tegas Ilham. Kedepan, pihaknya berencana melakukan penertiban di beberapa lokasi yang bersinggungan dan masuk ke dalam area bandara.
"Sekitar bulan Juni 2013 nanti, kami beserta tim akan melakukan penertiban tahap II. Untuk Kampung Jabi, Nongsa, kami akan bicarakan kembali dengan pemerintah. Pada prinsipnya, kami akan kedepankan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu. Namun, bila masih juga membandel, maka akan kami tertibkan," tegasnya serius.
Seperti diketahui, penertiban lahan bandara dari bangunan maupun aktivitas yang tidak resmi dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, ternyata mendapat penolakan keras dari warga Kampung Jabi 2 yang masuk dalam wilayah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Ketua RW 04, Kampung Jabi, Amiluddin beberapa waktu lalu mengatakan warga yang tinggal di kampung Jabi menolak bila sampai terjadi penertiban terhadap wilayah yang telah dihuni oleh warga jauh sebelum adanya Bandara Hang Nadim, Batam.
Dirinya menambahkan, kampung Jabi yang berada di wilayah selatan dari lahan bandara ini dahulunya menyatu. Namun, setelah dilakukan pembangunan berupa jalan raya Hang Kesturi, wilayah kampung Jabi terbagi menjadi dua. Yakni mengarah ke laut dengan yang letak jauh dari darat yang kini diketahui masuk ke dalam lahan bandara.
Akhirnya, BP Batam mengakui kampung Jabi yang mengarah ke laut, namun tidak untuk wilayah Kampung Jabi 2, yang kini diklaim oleh BP Batam masuk ke dalam lahan Bandara Hang Nadim. (*)
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, penertiban lahan untuk tahap pertama telah dilakukan oleh tim gabungan pada pertengahan bulan Maret 2013 lalu.
"Kami sudah lakukan. Penertiban tahap pertama dari Simpang Taiwan sampai ke daerah Teluk Bakau. Dalam penertiban kemarin, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial," ujar Ilham Eka Hartawan, Rabu (3/4/2013).
Ditemui usai melakukan peninjauan hanggar Lion Air di Bandara Hang Nadim, Ilham menambahkan, untuk rumah liar yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut sebanyak 324 rumah. Mengenai adanya sagu hati yang diberikan pihak BP Batam, dirinya menuturkan bahwa hal tersebut tidak diberikan mengingat sudah beberapa kali dilakukan penertiban serupa.
"Tidak ada, karena sudah dua kali sehingga tidak pakai sagu hati," tegas Ilham. Kedepan, pihaknya berencana melakukan penertiban di beberapa lokasi yang bersinggungan dan masuk ke dalam area bandara.
"Sekitar bulan Juni 2013 nanti, kami beserta tim akan melakukan penertiban tahap II. Untuk Kampung Jabi, Nongsa, kami akan bicarakan kembali dengan pemerintah. Pada prinsipnya, kami akan kedepankan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu. Namun, bila masih juga membandel, maka akan kami tertibkan," tegasnya serius.
Seperti diketahui, penertiban lahan bandara dari bangunan maupun aktivitas yang tidak resmi dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, ternyata mendapat penolakan keras dari warga Kampung Jabi 2 yang masuk dalam wilayah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Ketua RW 04, Kampung Jabi, Amiluddin beberapa waktu lalu mengatakan warga yang tinggal di kampung Jabi menolak bila sampai terjadi penertiban terhadap wilayah yang telah dihuni oleh warga jauh sebelum adanya Bandara Hang Nadim, Batam.
Dirinya menambahkan, kampung Jabi yang berada di wilayah selatan dari lahan bandara ini dahulunya menyatu. Namun, setelah dilakukan pembangunan berupa jalan raya Hang Kesturi, wilayah kampung Jabi terbagi menjadi dua. Yakni mengarah ke laut dengan yang letak jauh dari darat yang kini diketahui masuk ke dalam lahan bandara.
Akhirnya, BP Batam mengakui kampung Jabi yang mengarah ke laut, namun tidak untuk wilayah Kampung Jabi 2, yang kini diklaim oleh BP Batam masuk ke dalam lahan Bandara Hang Nadim. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar