Info Barelang
Senin, 11 Februari 2013
Urusan Lahan TPA Belum Kelar
Pemerintah Kota Batam, sebagai pengelola sampah di Batam, berharap segera mendapatkan hak pengelolaan lahan di TPA Telaga Punggur. Luas lahan yang diharapkan diserahkan BP Batam ke Pemko, sekitar 42 hektar.
Saat ini, antara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja, sedang berembuk.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Rudi, kepada wartawan, saat ditemuai diruang kerjanya, Jumat (8/2) lalu.
Menurut Rudi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah mendesak kejelasan lahan TPA. Jika status lahan sudah jelas untuk TPA yang dimiliki Pemko, proses AMDAL, segera diselesaikan.
“Sekarang belum ada AMDAL dan masih proses. Untuk mendapatkan anggaran ke sana, perlu kejelasan lahan. Lahan harus milik Pemko dulu,” tegas Rudi.
Rudi membeberkan, BP Batam bukan tidak mau menyerahkan lahan TPA saat ini. Hanya saja, luas yang siap diserahkan BP Batam, tidak sesuai dengan mereka harapkan.
“Kita mau 42 hektar, tapi BP hanya mau memberikannya separuh saja. Itu kurang dan tidak maksimal,” ungkap Rudi.
Rudi mengaku tidak tahu secara pasti, alasan Mustofa untuk keberatan menyerahkan lahan 42 hektar. Pada hal, berdasarkan ketentuan, sampah dikelola sampah. Dan dalam pengelolaan, dibutuhkan lahan yang cukup.
“Keberatan BP Batam saya tidak tahu. Tolong di tanyakan ke pak Mustofa. Pak dahlan sedang berembuk dengan BP Batam, pak Mustofa. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” harap Rudi.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menyampaikan, BP Batam menyerahkan TPA dikelola Pemko. Termasuk aset-aset yang ada di TPA itu. Namun, soal luas lahan yang akan dikelola, saat ini belum ditetapkan. Luas lahan TPA Telaga Punggr 45 hektar, tapi baru dimanfaatkan setengahnya.
Saat ini, tim pengalihan aset BP Batam ke Pemko Batam, sedang bertugas untuk memperjelas soal lahan ini. Dia berharap, segera diselesaikan, sehingga dapat memaksimalkan fungsinya untuk pelayanan publik.
Sebelumnya, d itempat terpisah, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengakui perihal itu. Namun dia menyampaikan, pengalihan aset butuh proses panjang.
“Nanti harus ada pengajuan ke Kementerian Keuangan. Setelah disetujui baru hak pengelolaan dipindahkan,” jelas Djoko.(martua)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar