Dahlan – Mustofa Berembuk
Pemerintah Kota Batam, sebagai pengelola sampah di
Batam, berharap segera mendapatkan hak pengelolaan lahan di TPA Telaga
Punggur. Luas lahan yang diharapkan diserahkan BP Batam ke Pemko,
sekitar 42 hektar.
Saat ini, antara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja, sedang berembuk.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Rudi, kepada wartawan, saat ditemuai diruang kerjanya, Jumat (8/2) lalu.
Menurut Rudi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas)
juga sudah mendesak kejelasan lahan TPA. Jika status lahan sudah jelas
untuk TPA yang dimiliki Pemko, proses AMDAL, segera diselesaikan.
“Sekarang belum ada AMDAL dan masih proses. Untuk mendapatkan
anggaran ke sana, perlu kejelasan lahan. Lahan harus milik Pemko dulu,”
tegas Rudi.
Rudi membeberkan, BP Batam bukan tidak mau menyerahkan lahan TPA saat
ini. Hanya saja, luas yang siap diserahkan BP Batam, tidak sesuai
dengan mereka harapkan.
“Kita mau 42 hektar, tapi BP hanya mau memberikannya separuh saja. Itu kurang dan tidak maksimal,” ungkap Rudi.
Rudi mengaku tidak tahu secara pasti, alasan Mustofa untuk keberatan
menyerahkan lahan 42 hektar. Pada hal, berdasarkan ketentuan, sampah
dikelola sampah. Dan dalam pengelolaan, dibutuhkan lahan yang cukup.
“Keberatan BP Batam saya tidak tahu. Tolong di tanyakan ke pak
Mustofa. Pak dahlan sedang berembuk dengan BP Batam, pak Mustofa.
Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” harap Rudi.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menyampaikan, BP Batam
menyerahkan TPA dikelola Pemko. Termasuk aset-aset yang ada di TPA itu.
Namun, soal luas lahan yang akan dikelola, saat ini belum ditetapkan.
Luas lahan TPA Telaga Punggr 45 hektar, tapi baru dimanfaatkan
setengahnya.
Saat ini, tim pengalihan aset BP Batam ke Pemko Batam, sedang
bertugas untuk memperjelas soal lahan ini. Dia berharap, segera
diselesaikan, sehingga dapat memaksimalkan fungsinya untuk pelayanan
publik.
Sebelumnya, d itempat terpisah, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengakui perihal itu. Namun dia
menyampaikan, pengalihan aset butuh proses panjang.
“Nanti harus ada pengajuan ke Kementerian Keuangan. Setelah disetujui baru hak pengelolaan dipindahkan,” jelas Djoko.(martua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar