Sabtu, 09-02-2013 (sumber : Batamtoday) |
||||
BATAM, batamtoday - Pengelolaan sampah di TPA Punggur oleh Pemko Batam
terkendala status lahan seluas 42 hektar yang masih milik BP Batam.
Pemko bisa mengelola sampah sepenuhnya jika lahan sudah jadi milik Pemko
Batam.
"BP Batam hanya mau menyerahkan separuh lahannya, makanya kita terkendala untuk mengelolanya," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi kepada wartawan. Pemko berharap status lahan TPA Punggur agar secepatnya diserahkan oleh BP Batam. Solusinya, lahan diserahkan secepatnya, agar bisa dikelola dengan aturan yang berlaku. "UU bilang untuk mengatur persampahan wewenang Pemko, yah kalau mau pakai anggaran harus jadi milik kami dong. Saya nggak tahu kenapa lama, coba mungkin bisa tanya sama pak Mustofa," ujar Rudi. Apabila status lahan tersebut tidak segera diserahkan ke Pemko, maka proses AMDAL akan terkendala. Pasalnya untuk menerbitkan AMDAL tidak mudah, harus siapkan sesuai ketentuan. "Rencananya sampah harus 0-0, sampah yang masuk langsung dimusnahkan jadi tidak ada penumpukan sampah, untuk pengelolaan sampahnya Bappenas memiliki rencana mencarikan modal dari Bank Dunia, atau investor," kata Rudi. (ron/dd) |
Info Barelang
Senin, 11 Februari 2013
Pengelolaan Sampah di TPA Punggur Terkendala Status Lahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar